DLH Kabupaten Serang Ungkap Penyebab Limbah Hotel Forbis, Sanksi Denda dan Kurungan Penjara Menanti?
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengungkapkan penyebab adanya limbah yang diduga kuat bersumber dari Hotel Forbis.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengungkapkan, penyebab adanya limbah yang diduga kuat bersumber dari Hotel Forbis.
Menurut Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Serang, Heny Hindriani, penyebab limbah yang mengalir di sungai Kampung Larangan, Desa Harjatani itu diambil adanya kebocoran pada tangki bahan bakar milik Hotel Forbis.
"Ini penyebabnya karena ada kebocoran dari tempat penyimpanan untuk bahan bakar boiler nya tapi belum digunakan untuk bahan bakar," ujar Heny kepada TribunBanten.com, Sabtu, (9/8/2025).
Baca juga: Diduga Terdampak Limbah Hotel Forbis, 70 Warga Harjatani Serang Alami Mual dan Pusing, 4 Masuk IGD
"Jadi, di penampungan tangki nya ada kebocoran yang ternyata masuk ke saluran drainase hotel ternyata masuk ke drainase luar yang mengarah ke sungai larangan. Berarti ketidaksengajaan," tambahnya.
Heny menegaskan, jika hasil pemeriksaan kronologis terbukti secara pasti adanya kelalaian.
Maka ada sanksi berat berupa kurungan atau denda.
"Kalau sanksi ada kelalaian, tapi kita lihat nanti dari sisi kronologi kejadian nya seperti apa, apakah murni kelalaian disengaja atau tidak atau memang ketidaktahuan dari pihak penanggung jawab di sini kita akan nanti lihat," katanya.
Saat ini, kata Heny, pihaknya telah melakukan pengambilan sempel air di beberapa titik sungai yang tercemar limbah tersebut.
Baca juga: Dianggap Cemari Udara, Warga Curug Tangerang Laporkan Pabrik Pembakaran Limbah Plastik
"Sudah diambil 5 titik sempel di belakang lokasi hotel yang merupakan sumber dari saluran drainasenya kemudian tadi yang ke dua di bawah jembatan di kampung larangan, kemudian yang satunya di belakang bintang laguna jadi ada 5 lokasi yang sudah kita ambil sempel air," jelasnya.
Nantinya, kata Dia, hasil pengujian tersebut menunggu 14 hari kerja secara mekanisme dan dilihat apakah sesuai baku mutu atau tidak.
"Kemudian nanti ini kan 14 hari kerja yah, sesuai dengan mekanisme nya mudah-mudahan tidak sampai ke 15 hari kerja, dan kemudian nanti akan kami lihat apakah masih memenuhi baku mutu sungai kelas II atau tidak," pungkasnya.
| Begini Fungsi Sirine Peringatan Dini Tsunami yang Dipasang BPBD Serang |
|
|---|
| Bagian VII: Pelita dari Syieb ‘Ali, Kesaksian Seorang Murid |
|
|---|
| SPPG di Kabupaten Serang Ikut Bimtek Penjamah Pangan, Pastikan Makanan Aman dan Bergizi |
|
|---|
| BPBD Serang Pasang 6 Titik Sirine Peringatan Dini Tsunami, Ini Lokasinya |
|
|---|
| Warga Kramatwatu Serang Turun ke Jalan Lagi: Tuntut Pemerintah Berlakukan Jam Operasional Truk Odol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.