Mahfud MD Sebut Silfester Matutina Ada yang Melindungi, Hingga Belum Jalani Vonis Kasus Jusuf Kalla
Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, saat ini tengah jadi sorotan publik. Mahfud MD menduga ada yang melindungi
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, saat ini tengah jadi sorotan publik.
Pasalnya, Silfester Matutina telah dijerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atas orasinya dan telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun demikian, Silfester ternyata sampai saat ini belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.
Atas peristiwa itu, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada yang melindungi Silfester Matutina sehingga tidak kunjung dieksekusi meskipun sudah divonis.
Baca juga: Kritisi soal Penangkapan 5 Tersangka Judol di Jogja, Komisi III DPR: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap?
Dia pun menyoroti Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi setelah vonis kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi Kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu Kejaksaan," ujar Mahfud dalam wawancara di program Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
Menurut Mahfud, kelalaian juga termasuk pengertian "melindungi" yang dia maksud. Kejagung saat ini perlu mengadakan penyelidikan internal dan menjelaskan ke publik alasan Silfester belum juga dijebloskan ke penjara.
Namun sebelum itu, hal pertama yang harus dilakukan Kejagung adalah menangkap Silfester.
Baca juga: Jaksa Inda Putri Manurung Viral Lagi, Kini Dituduh Suka Potong Keterangan Saksi di Sidang Nikita
Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa.
"Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini. Kemudian, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik," ujar Mahfud.
Kejagung bakal eksekusi Silfester Matutina
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara tetap harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan tetap mengeksekusi putusan yang memvonis Silfester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Irjen Karyoto Buka Suara Usai Viral di Medsos, Tepis soal Isu Ngamuk karena Tak Jadi Kabareskrim
Ia menjelaskan, jaksa mungkin akan mempertimbangkan jika perdamaian antara JK dan Silfester Matutina terjadi sebelum penuntutan.
Namun faktanya, saat ini kasus penghinaan kepada JK itu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," ujar Anang.
Kasus penghinaan Jusuf Kalla
Kasus Penghinaan JK Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Kini, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK.
Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian.
"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa hubungannya dengan mantan ketua umum Partai Golkar itu sudah baik-baik saja.
"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik," ujar Silfester.
Silfester Matutina sendiri diketahui merupakan orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Nama Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Sumber : Kompas.com
Ini Modus Pegawai BRI Panongan Tangerang yang Diduga Melakukan Korupsi |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Bersuara Tinggi: Saya Tak Lakukan Apapun! |
![]() |
---|
Nadiem Jadi Tersangka, Ini Total Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Waspada Kejahatan Digital, Kajari Tangsel Ingatkan Jajaran untuk Berbenah Tingkatkan Kapasitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.