Bejat! Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur sampai 20 Kali, Modus jadi Bos Mafia

Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial IS (36), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur

Dok. Polda Banten
PELAKU PENCABULAN - Ditreskrimum Polda Banten menangkap ayah tiri yang diduga mencabuli anak di bawah umur. 

"Karena merasa takut, korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” ucapnya.

IS berpura-pura mengirim uang kepada korban, setelah dua hari berselang, IS kembali pulang ke rumah di mana korban tinggal, lalu meneror korban untuk mengirim video bugil.

Dengan begitu, keduanya membuat video adegan dewasa disaat orangtua korban sedang tidur.

Kejadian tersebut terulang kembali dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp 100 hingga Rp250 ribu.

"Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” jelas Herlia.
 
Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved