Bejat! Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur sampai 20 Kali, Modus jadi Bos Mafia
Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial IS (36), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial IS (36), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka mencabuli anak di bawah umur inisial Bunga (12) yang diketahui merupakan anak tiri dari pelaku.
Pencabulan adalah sebuah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan kesopanan, di mana seseorang melakukan tindakan seksual secara paksa atau tanpa persetujuan terhadap orang lain.
Baca juga: Modus Pelaku Pencabulan di Pandeglang, Ajak Korban ke Hotel Hingga Ancam Sebar Video saat VCS
Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi pada siapa saja, baik itu anak-anak maupun orang dewasa.
Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2023 bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Motif pelaku menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani menjelaskan awal kronologi kejadian pencabulan tersebut.
Awal peristiwa itu terjadi diperkirakan sekitar bulan Februari 2023, saat korban mendownload aplikasi LITMACH.
Kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi LITMACH dengan akun bos mafia.
Berawal dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran.
"Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut," kata Herlia dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Aksi Bejat Oknum Guru SMP di Serang-Banten Tega Cabuli Murid saat Camping, Ancam Sebar Video Korban
"Karena takut korban mengirim video bugil, korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” sambungnya.
Pelaku tersebut yang meminta video bugil ternyata ayah tiri korban.
Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang.
Namun, karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah tiri korban.
"Karena merasa takut, korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” ucapnya.
IS berpura-pura mengirim uang kepada korban, setelah dua hari berselang, IS kembali pulang ke rumah di mana korban tinggal, lalu meneror korban untuk mengirim video bugil.
Dengan begitu, keduanya membuat video adegan dewasa disaat orangtua korban sedang tidur.
Kejadian tersebut terulang kembali dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp 100 hingga Rp250 ribu.
"Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” jelas Herlia.
Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
ayah tiri cabuli anak
ayah tiri rudapaksa anaknya
rudapaksa yang dilakukan ayah tiri
pencabulan anak
pencabulan
Serang
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Segera Revitalisasi 2 Ruang Kelas SDN 01 Palamakan Bandung |
![]() |
---|
Bupati Serang Ratu Zakiyah Renovasi Rumah Warga Tunjung Teja yang Terkena Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Serang Dorong Pemkab Lakukan RUPS Luar Biasa |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Akan Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Koruptor PT SBM, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar, Bupati Ratu Zakiyah Tegaskan Akan Evaluasi BUMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.