Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana

Belum dieksekusinya relawan Jokowi, Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Editor: Ahmad Haris
Youtube Mahfud MD Official
HUKUM BUKAN PESANAN - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh Kejaksaan. 

"Jadi sudah lama banget ini memang harusnya dieksekusi. Kenapa tidak? Ya tanyakan kepada orang besar yang ada di balik dia," tandasnya.

Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 dan pernah menjadi yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Saat ini, Silfester terancam dibui terkait kasus dengan Jusuf Kalla, setelah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan akan mengeksekusi dirinya.

Sehari sebelum pengajuan PK Silfester, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silakan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

"Kita harus eksekusi," sambungnya.

Awal pekan ini, Kejagung RI juga telah menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester Matutina tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Silfester Matutina akan dieksekusi.

Ia menerangkan hal itu sepenuhnya wewenang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut.

"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutornya," jelasnya.

Kejagung RI sendiri adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum, serta memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Perkara Bermula

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved