HUT ke 80 RI
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin
Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
TRIBUNBANTEN.COM - Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Setya Novanto adalah seorang politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga: Terpidana Koruptor, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Momen HUT ke-80 RI
Nama Setya Novanto sempat dikenal luas oleh masyarakat, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Kabarnya, ia telah bebas menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tepatnya pada Sabtu (16/8/2025).
Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.
“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.
Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.
“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.
Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor hingga 1 April 2029. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat, satu kali setiap bulan.
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.
Perjalanan Kasus dan Panen Potongan Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Kemendagri tahun anggaran 2011–2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia menerima gratifikasi berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November 2017 setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.
Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.
Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi atas vonis tersebut. Ia langsung menjalani hukuman dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.
Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memotong hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan PK dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya.
Selama menjalani hukuman, Setnov juga menerima total remisi sebanyak 28 bulan 15 hari.
Dengan pemotongan hukuman dan remisi tersebut, ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat administratif serta substantif untuk bebas bersyarat.
MA kabulkan PK Setnov
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Kilas Balik Kasus e-KTP
Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana.
Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Setya Novanto bebas
Setya Novanto
remisi khusus
remisi hukuman
remisi Hari Kemerdekaan RI
korupsi
Lapas Sukamiskin
Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Salah Satunya Rajin Berkebun di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Momen Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo Ikut Meriahkan HUT ke-80 RI Pakai Tenun Nusantara |
![]() |
---|
PROFIL Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo, Komandan Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Dapat Remisi Dasawarsa 2025 di HUT ke-80 RI, 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Sujud Syukur |
![]() |
---|
Wujudkan Listrik Andal untuk Rakyat, PLN Indonesia Power UBP Suralaya Siaga Penuh di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.