KPK hingga Golkar Buka Suara, Usai Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov kini telah menghirup udara bebas usai resmi memperoleh pembebasan bersyarat.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunNetwork/Kompas.com
Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov kini telah menghirup udara bebas usai resmi memperoleh pembebasan bersyarat. 

 
Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto telah sesuai proses hukum. 

Sarmuji berharap, rekan satu partainya itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insyaallah lebih baik," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

Ia berujar, kritik terhadap pembebasan bersyarat tersebut sebaiknya dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.

"Beliau sudah menjalani hukumannya sesuai proses hukum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Formappi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Lucius, keputusan itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR menegaskan komitmen besar untuk memberantas korupsi.

"Janji presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto ini," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu.

Ia menyatakan, menjadi ironi antara pidato presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

"Kita pun jadi makin sadar, bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja," ujar Lucius.

Ia menegaskan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen yang sama di semua lini penegakan hukum.

"Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya," ucapnya.

Menurutnya, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat hanya menegasikan perang melawan korupsi yang dideklarasikan Prabowo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved