Dana Desa 2025

17 Desa di Kabupaten Indramayu Terima Dana Desa Lebih dari Rp 1,52 M, Ada Sukajati hingga Mekarjaya

Sebanyak 17 desa di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mendapatkan bantuan dana desa tertinggi dari Pemerintah Pusat Tahun 2025.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Indramayukab.go.id
DANA DESA - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mendapatkan bantuan dana desa tertinggi dari Pemerintah Pusat Tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mendapatkan bantuan dana desa tertinggi dari Pemerintah Pusat Tahun 2025.

Sebanyak 17 desa ini mendapatkan anggaran lebih dari Rp 1,52 miliar, jauh lebih tinggi dari ratusan desa lainnya.

Apa Itu Dana Desa?

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Total Dana Desa 2025 Kabupaten Indramayu Capai Rp 352 Miliar, Desa Mekarjaya Paling Tinggi Terima DD

Tujuan Dana Desa

Pada tahun 2025, peruntukan dana desa difokuskan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

- Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, saluran irigasi).

- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program padat karya tunai.

- Peningkatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

- Penanggulangan kemiskinan

- Penanganan stunting.

Penetapan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dana desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Baca juga: Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara dari Bupati, Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Dikutip dari situs resmi DJPb Kemenkeu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved