Pengeroyokan Wartawan di Serang
Kapolda Banten Akui Dua Anggota Brimob Pemukul Wartawan Pesanan PT Genesis Serang
Kapolda Banten Brigjen Hengki mengakui dua anggota Brimob pemukul wartawan dan staf KLH di Serang merupakan personel pesanan PT Genesis.
“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Proses pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah selesai,” ujar Kombes Didik dalam keterangan resminya, Rabu (21/8/2025).
Didik menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan, termasuk jika ada aparat yang terbukti bersalah.
Lebih lanjut, Polda Banten mengimbau masyarakat maupun insan pers untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu liar yang beredar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” kata Didik.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Dua orang petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting ditangkap Polres Serang buntut pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan humas Kementrian Lingkungan Hidup.
Diketahui, pengeroyokan itu dilakukan oleh sejumlah kelompok diduga security pabrik, ormas, dan oknum Brimob.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, bahwa pihaknya memastikan dua orang petugas keamanan pabrik tersebut telah ditangkap.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Rizal Irawan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH yang Ikut Sidak PT GRS
Sementara, pelaku lainnya masih dalam tahap pendalaman yang dilakukan Polres Serang.
"Nama-nama pelaku sudah kita kantongi. Dua orang security internal sudah kita amankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Condro kepada TribunBanten.com, Kamis, (21/8/2025).
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Polisi-menangkap-2-pelaku-pengeroyokan-wartawan.jpg)