Kebijakan Bupati Pandeglang Terima Sampah Tangsel Ditentang Warga, DPRD: Suara Rakyat Suara Tuhan

Polemik kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Kota Pemkot Tangsel terus menuai sorotan.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Ratusan warga yang berasal dari tiga desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar aksi di depan Kantor Bupati Pandeglang, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kini menuai polemik.

Pasalnya, hal itu memicu penolakan besar dari sebagian besar warga Pandeglang

Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menilai Pemkab Pandeglang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kajian yang matang.

“Kalau memang terburu-buru, saya kira ini tidak akan selesai. Justru akan mengundang persoalan besar, apalagi penolakan dari masyarakat. Kerja sama itu bukan solusi sebenarnya, malah mengundang polemik,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Lima Kali Didemo! Bupati Pandeglang Tak Kunjung Batalkan Kerja Sama Pembuangan Sampah

Menurut politisi Golkar tersebut, Pemkab Pandeglang seharusnya lebih dulu menyelesaikan kewajiban sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebelum berbicara soal kerja sama dengan daerah lain.

“Seharusnya Pemkab jangan hanya memikirkan kerja sama. Selesaikan dulu apa yang seharusnya dilakukan sesuai perintah KLH. Sampah itu bukan barang gampang, harus dipikirkan dampak dan pengelolaannya,” tegasnya.

Ia menekankan, kebijakan kerja sama harus memperhatikan maslahat dan mudarat bagi masyarakat.

Jika dampak negatif lebih besar, maka kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan.

“Kalau mudaratnya lebih besar, untuk apa dilakukan? Kalau maslahatnya besar untuk pemerintah daerah dan masyarakat se-Pandeglang, silakan lakukan."

"Tapi kalau mudaratnya lebih besar, ya batalkan saja. Masyarakat itu suara Tuhan, harus jadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan,” sambungnya.

Habibi juga menyoroti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib dipublikasikan terlebih dahulu.

“Ini kan seharusnya disosialisasikan dulu. Saya yakin pimpinan DPRD belum menerima teguran atau tembusan dari KLH, begitu juga dengan dokumen kerja sama Pandeglang dan Tangsel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habibi mengaku DPRD Pandeglang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun kajian kerja sama tersebut.

“Kami tidak pernah terlibat, bahkan tidak tahu soal kajiannya."

"Memang dalam aturan bisa dilakukan tanpa persetujuan tertulis DPRD, tapi minimal ada tembusan ke kami."

"Saya yakin pimpinan pun belum menerima tembusan atau kopiannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkab Serang, saat rapat dengar pendapat bersama PBM.

“Baru tahu pas hearing dengan PBM, bahwa sudah ada kerja sama dengan Serang."

"Makanya hari ini kita mau panggil PBM untuk mempertanyakan seperti apa kerja sama sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel. Pada prinsipnya, harus dibenahi dulu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved