Kasus Pelecehan Seksual

Korban Eks Wakepsek SMP di Tangerang Bertambah, Terbaru Ada Ayah dan Anak

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan wakil kepala sekolah SMPN 23 Kota Tangerang berinisial SY, kini bertambah.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist/TribunNetwork/Kompas/Net
Ilustrasi. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum wakil kepala sekolah (Wakepsek) berinisial SY di SMPN 23 Kota Tangerang, terus menuai perhatian publik. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan wakil kepala sekolah (eks Wakepsek) SMPN 23 Kota Tangerang, yakni SY, kini bertambah.

Terbaru, dua orang yang berstatus ayah dan anak juga dilaporkan turut menjadi korban pelecehan.

Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani menjelaskan, dua korban tersebut berinisial J (14 tahun), dan H (40 tahun), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku SY.

Baca juga: Kuasa Hukum Wakepsek SMP 23 Kota Tangerang Bantah Dugaan Pelecehan, Sebut Laporan Fitnah dan Janggal

"Laporan korban baru ternyata ada dua korban, yang pertama masih anak di bawah umur dan yang kedua yang sudah cukup umur," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

"Kemudian kedua korban ini juga masih ada kaitan dengan keluarga si pelaku (SY), yang satu adik ipar, dan satunya lagi keponakan dari pihak pelaku. Dan dua orang ini status nya ayah dan anak," sambungnya.

Lebih lanjut Tiara mengungkapkan, kejadian yang dialami oleh kerban terjadi sekitar bulan Januari 2025.

Keduanya kata dia, diduga menjadi korban pelecehan pada tempat dan situasi yang berbeda.

Tiara menyebut, pada korban anak di bawah umur kronologi nya terjadi pada saat korban sedang nonton TV sambil main game, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Saat itu si pelaku menghampiri korban, terus dengan aksinya di pelorotin lagi celananya, hingga terjadi lah aksi pencabulan," ungkapnya.

Sedangkan untuk ayahnya lanjut Tiara, diduga menjadi korban pencabulan ketika korban sedang memiliki permasalahan dengan istri nya, yang merupakan adik dari istri terduga pelaku.

"Dia minta tolong sama pelaku untuk rujuk sama istrinya, dengan cara datang ke warung si pelaku, dan menceritakan tentang masalah rumah tangga yang dialaminya," tutur Tiara.

"Kemudian si pelaku ini, menutup rolling dor, dan si korban di suruh dzikir, dengan membayangkan istrinya, kemudian celananya di plorotin dan terjadilah aksi pencabulan," jelasnya.

Tiara menyebut, saat kejadian korban ayah merasa tidak bisa berkutik sama sekali. 

"Dia juga sebenarnya tidak tahu mungkin di luar kuasanya juga, dan itu juga dia tidak ngapa-ngapain, dan tidak bisa berkutik sama sekali," katanya.

"Karena dia (korban ayah) diiming-imingk setelah itu akan ada rujuk kembali kepada pihak istrinya, tapi kini malah retak rumah tangganya," jelasnya.

Tiara menerangkan, dua orang tersebut sebenarnya juga telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Awal Mula Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Wakepsek di Kota Tangerang

Namun, karena terduga pelaku nya sama, membuat keduanya hanya berstatus saksi.

"Sudah membuat laporan sebelum RA (korban pertama), dan kemudian ternyata pelakunya itu sama. Jadi sekarang kita masukan aja penambahan korban dan saksi," terangnya.

"Jadi dibuat satu rangkaian dengan laporan sebelum nya, tapi ini mengingat korban satunya ini sudah cukup umur, masuknya saksi atau pelecehan, masuknya pencabulan dan pelecehan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved