Berita Pemkot Tangsel
Perayaan Hari Jadi Ke-17 Tangsel Diwarnai Pemusnahan Belasan Ribu Botol Miras
Pemkot Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol miras saat peringatan Hari Jadi ke-17 Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memusnahkan sebanyak 13.970 botol minuman keras (miras) dalam rangka perayaan hari jadinya yang ke-17.
Pemusnahan minuman beralkohol dengan beragam merek itu berlangsung di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, acara yang mengusung tema “Gaul Gaperlu Teler” itu dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangsel.
Selain itu, acara juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel, seperti Ketua DPRD Tangsel, Kapolres Tangsel, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel.
Baca juga: HUT Tangsel 2025, Wali Kota Wacanakan Aktifkan Lagi Larangan Penggunaan Kantung Plastik
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Usai pemusnahan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak Maret hingga November 2025.
Ia menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol di wilayah Tangsel dilarang total, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Di Tangerang Selatan itu minuman beralkohol 0 persen dilarang. Minuman beralkohol berapa persen pun tetap tidak boleh,” ujarnya.
“Ini tentunya yang dimusnahkan yang lebih dari empat puluh persen ya. Ini sebanyak 13.970 botol, hasil operasi dari awal tahun, dari Maret sampai dengan hari ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar miras ilegal yang disita berasal dari warung dan toko tidak resmi yang menyembunyikan dagangannya.
Sementara toko resmi berizin, kata dia, telah mematuhi aturan dan tidak menjual minuman beralkohol.
“Ini akan terus kita lakukan sepanjang Perdanya masih berlaku di Tangerang Selatan,” ucapnya.
Di akhir, ia menambahkan bahwa penindakan terhadap peredaran miras di Tangsel tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga dilanjutkan hingga tahap pengadilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel.
“Karena ini terkait dengan peraturan daerah, maka pelanggaran terhadap peraturan daerah disidik oleh PPNS, dan itu dilakukan oleh teman-teman Satpol PP,” katanya.
“Tapi kadang-kadang operasinya juga bareng dengan BNN, misalnya terkait narkoba,” pungkasnya.
| Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Tangsel Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat |
|
|---|
| Dispora Tangsel Siapkan Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov Banten 2026 |
|
|---|
| Program Mudik Gratis di Terminal Pondok Cabe Diserbu Pemudik, Kuota 15.834 Orang Habis |
|
|---|
| Dishub Tangsel Ramp Check 135 Kendaraan Jelang Lebaran 2026, 101 Armada Tidak Lulus Pemeriksaan |
|
|---|
| Harga 20 Persen Lebih Murah, Wali Kota Tangsel Tegaskan Bazar Ramadan Bukan Subsidi Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemkot-Tangerang-Selatan-memusnahkan-13970.jpg)