Dalih Dikenakan Pajak, Imala Tuding KPU Lebak Diduga Tilep Duit Gaji PPK dan PPS

Penulis: Nurandi
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kabupaten Lebak dituding telah melakukan pungutan liar dengan memotong gaji PPK dan PPS dalih dikenakan pajak.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) menduga Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan pungutan liar (pungli) dengan melakukan pemotongan gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Umum Pengurus Pusat Imala, Aswari mengatakan, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri, terkait dengan potongan gaji dengan dalih pajak.

"Karena pada aturan PKPU No. 53 terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan ad hoc yang merangkap sebagai PNS," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Lebak, Target Kunjungan 150 Ribu Wisatawan saat Libur Lebaran

Terkait dengan aturan yang diterapkan tersebut, Aswari menjelaskan pihaknya pada Rabu (29/3/2023) lalu, sudah melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Lebak.

"Dari PPK hingga PPS baik yang ASN/PNS ataupun yang non ASN/PNS gajinya dipotong sebesar 5 persen hanya berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU, bahwa sewaktu waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak," ujarnya.

Aswari menuturkan, hanya di KPU Kabupaten Lebak badan ad hoc yang penghasilannya di bawah 4.500.000 dikenakan pajak.

"Jadi pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak sementara daerah lain tidak ada," katanya.

Dirinya menegaskan pemotongan pajak sudah diatur pada keputusan KPU No.53 Tahun 2023.

“Seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai 4.500.000.” tegasnya.

Untuk diketahui besaran gaji diantaranya PPK Rp 2.500.000 untuk ketua dan Rp 2.300.000 untuk anggota, sementara PPS Rp 1.500.000 untuk ketua dan Rp 1.300.000 untuk anggota.

Baca juga: Wisata Kuliner Ramadan di Rangkasbitung Lebak Diserbu Warga dan Pemburu Takjil

Terkait dengan tudingan tersebut, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi menjelaskan, bahwa pungutan pada anggota sadan ad hoc dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur.

"Itu bukan pungli. Tapi pajak yang harus dibayarkan. Karena mengacu kepengalaman 2018 lalu, semua penghasilan badan ad hoc dipotong pajak,” katanya saat ditemui di kantornya.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur masalah tersebut, Rukbi menjelaskan, memang badan ad hock yang berstatus PNS honornya dipotong. Sedangkan yang bukan PNS sesuai keputusan hasil rapat tidak akan dipotong.

"Kita memakai aturan pajak, bukan apa-apa ya. Memang di aturan di nomor 53, yang dijuknis KPU, kalo PNS emang jelas untuk golongan 3 dan 4 pasti kena pajak," ucapnya.

Baca juga: Kepala Terminal Mandala Lebak Pastikan Belum Ada Kenaikan Tarif Bus AKDP Jelang Mudik Lebaran 2023

Terkait hasil audensi, tambah Rukbi sudah disampaikan kepada pengurus Imala dan hal tersebut bukan Pungli.

"Jangan diasumsikan pungli, kita juga akan menyesuaikan dengan aturan. Tidak semena-mena, jadi bukan pungli," ujarnya.

Berita Terkini