Ini Modus dan Kronologi Kades dan ASN di Lebak Peras Pengusaha Tambak Udang
Heriawati, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak beserta suaminya, Yadi, yang juga merupakan ASN menjadi terdakwa kasus pemerasan
Penulis: Sobirin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sobirin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN LEBAK - Heriawati, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, beserta suaminya, Yadi, yang juga merupakan ASN ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan yang akan mendirikan tambak udang.
Dakwaan ini disampaikan saat keduanya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, dalam agenda sidang dakwaan, pada Selasa, (19/3/2024).
Pasangan suami istri ini didakwa dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Baca juga: Kompak Peras Pengusaha Tambak di Lebak, Kades dan Suaminya Didakwa Pasal Korupsi
Kronologi pemerasan
JPU Selia Yustika Sari, dalam dakwaannya menuturkan, PT RGS berencana akan mendirikan tambak udang seluas 31 hektare di Kecamatan Malingping.
Pendirian tambak udang ini dibantu oleh dua orang saksi bernama Farid Maula dan M Ridwan yang bertugas di lapangan.
Pada tahun 2021, Saksi Farid mendatangi terdakwa Heriawati, Kepala Desa (Kades) Pagelaran.
Kedatangan Farid untuk menyampaikan kepada Kades bahwa perusahaan PT RGS sedang membutuhkan lahan untuk membangun tambak udang.
Terdakwa Heriawati Yang didampingi sang suami pun merespon niat baik tersebut dengan meminta imbalan sebesar Rp 5.000 per meter untuk proses pembebasan lahan.
"Mendengar itu, terdakwa Heriawati dan terdakwa Yadi meminta Rp 5.000 per meter untuk pengurusan lahan dimaksud," kata Selia, Selasa (19/3/2024).
Mengetahui hal tersebut, saksi Farid dan Ridwan pun menolak kesepakatan yang diajukan oleh kedua terdakwa.
Kendati demikian, di lapangan, pihaknha menemukan ada 37 bidang tanah seluas 23 hektare yang diketahui belum bersertifikat.
"Sehingga membutuhkan dokumen tanah tidak sengketa, riwayat tanah dan ahli waris yang diterbitkan oleh Desa Pagelaran," ujarnya.
Sehingga pada periode Juli-Agustus 2021, terdakwa didatangi kembali oleh saksi Farid Maulana yang ingin mengurus surat tanah.
| Kajari Ooneri Tegaskan soal Komitmen Berantas Korupsi di Lebak Banten |
|
|---|
| Remaja di Kota Tangerang Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Nyamar Polisi dan Wartawan |
|
|---|
| Sosok Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut yang Lagi Viral Diduga Peras Sesama Polisi |
|
|---|
| Kejari Lebak Tetapkan Eks Ketua UPK Tersangka Korupsi Dana PNPM Cibadak, Kerugian Capai Rp531 Juta |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/camatan-Malingpin.jpg)