"Yang paling rawan ini kan terjadi saat tahapan pungut hitung dan rekapitulasi, karena kecurangan seperti ketidaksesuaian menulis hasil itu rawan terjadi," jelasnya.
Berikut merupakan 11 indikator kerawanan Pilkada 2024 Kota Serang:
1. Adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu: 1 putusan di Pilkada 2018.
2. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara : 1 rekomendasi di Pemilu 2024.
3. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait netralitas ASN/TNI/POLRI: 1 rekomendasi di Pilkada 2018, dan 5 rekomendasi di Pemilu 2024.
4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada: 4 TPS di Pemilu 2024.
5. Adanya Pemungutan Suara Ulang di Pemilu/Pilkada: 4 TPS di Pemilu 2024.
6. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada: 7 TPS di Pemilu 2024.
7. Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada: 1 gugatan di Pilkada 2018, dan 2 gugatan di Pemilu 2024.
Baca juga: Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Serang Tertinggi se Banten
8. Adanya keberatan dan atau sengketa proses Pemilu/Pilkada: 1 sengketa di Pilkada 2018, dan 1 sidang administrasi di Pemilu 2024.
9. Adanya politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses/tim kampanye Pemilu: 3 kejadian di Pilkada 2018.
10. Adanya peserta pemilu atau calon yang tidak melaporkan dana kampanye: 1 partai politik di Pemilu 2024.
11. Adanya jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan 2 persen: 208 TPS di Pemilu 2024.