Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Kamis 6 Februari 2025 

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil layanan SIM keliling Ditlantas Polda Banten

6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari  dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB - 15.00

Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Baca juga: Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

Halaman
123

Berita Terkini