Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan, tidak ada rekrutmen ulang untuk badan ad-hoc, pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfuz mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali badan adhoc yang bertugas di Pilkada Serentak 2024 sebelumnya.
"Aktivasinya itu paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan," ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Soal Rekrutmen PPK dan PPS PSU Pilkada Kabupaten Serang Tunggu Surat Resmi KPU RI
Ia menjelaskan, pengaktifan kembali terhadap badan adhoc akan dilakukan sesuai Peraturan KPU 8 Tahun 2022.
"Bahwa jika terjadi PSU, maka kita (KPU) mengaktifkan kembali PPK, PPS yang pernah aktif menjadi badan adhoc," ucapnya.
Namun kata Ichsan, jika badan adhoc tersebut tidak bersedia, atau meninggal dunia, atau sudah bekerja tempat lain, atau sudah tidak mampu untuk bekerja dengan baik, maka solusinya akan dilakukan PAW.
"Kita kan sudah punya tuh, cadangan untuk PPK dan PPS ketika rekrutmen untuk Pilkada sebelumnya."
"Jadi untuk rangking 4-6 itu untuk PAW PPS, lalu rangking 6-10 itu untuk PAW PPK," paparnya.
Dirinya juga menyatakan, tidak ada pengurangan honorarium bagi badan adhoc yang bertugas di PSU.
Baca juga: Adu Kekayaan Nanang Supriatna vs Najib Hamas, Dua Calo Wali Bupati Rematch di PSU Pilbup Serang
"Sama, gaji tidak pernah bergeser," kata Ichsan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai aktivitasi badan adhoc tersebut.
"Mekanisme nya seperti apa kita belum ada, tapi yang pasti tidak ada rekrutmen ulang," ucapnya.