Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial MA (20) yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.
MA diamankan saat sedang berbincang dengan temannya di rumah tetangga, di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam sekira pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam pot tanaman di halaman rumah MA.
Baca juga: Truk Galian C Kangkangi SE Bupati Lebak, Nekat Beroperasi saat Kunjungan Mendes PDT dan Kepala BNN
"Tersangka MA diamankan saat sedang ngobrol dengan temannya. Barang bukti enam paket tembakau sintetis ditemukan tertanam dalam pot di halaman rumah," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (5/8/2025).
Berawal dari Laporan Warga, MA Akui Baru 2 Bulan Jadi Pengedar
Menurut AKP Bondan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai MA terlibat dalam peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku baru dua bulan menjalani bisnis jual beli tembakau sintetis karena alasan ekonomi," jelas Bondan.
Beli Lewat Instagram, MA Tidak Kenal Penjual
Dalam keterangannya kepada penyidik, MA mengaku membeli tembakau sintetis dari akun Instagram bernama Pangeran2.
Transaksi dilakukan secara daring dan barang diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak penjual.
"Tersangka memesan barang lewat Instagram. Namun, dia tidak mengetahui identitas lengkap penjual karena sistem pengambilannya hanya melalui titik yang telah ditentukan," tambahnya.
Terancam Hukuman Mati
Kini MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.