Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Orang tua siswa di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan biaya pembelian seragam sekolah.
Sekolah yang dikeluhkan tersebut adalah SMAN 4 Pandeglang.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan koperasi SMAN 4 Pandeglang, nomor 05/KOP/SMA4/2025, perihal surat pemberitahuan seragam murid baru, terdapat sejumlah perlengkapan yang harus dibeli para murid.
Baca juga: Dewan Dorong Dindikbud Tangsel Copot Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah
Di antaranya, batik Rp155.000, satu STEL pakaian olah raga Rp180.000, kaos adiwiyata Rp130.000, topi Rp25.000, dasi Rp25.000, sabuk Rp30.000 dan kelengkapan atribut baju putih dan pramuka Rp40.000 dengan jumlah keseluruhan Rp585.000.
Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Koperasi, Dahlia.
Salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya, mangaku keberatan dengan adanya bayaran seragam tersebut.
"Keberatan, karena lumayan juga yah kalau bagi orang tua yang hanya kerja serabutan, terutama bagi saya pribadi," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).
Ia mempertanyakan, mengapa pihak sekolah menjual seragam dengan harga yang ditentukan?.
"Kalau mau kata saya mah, sekolah itu hanya menjual logo sekolah dan perangkat yang lain. Bukan seragamnya juga, toh kalau besar juga pasti dikecilin kan," katanya.
Ia mengatakan, tidak berkecil hati untuk menyekolahkan anaknya tersebut, sekali pun dengan keterbatasan yang dimiliki.
"Berkecil hati enggak, karena saya punya harapan besar anak saya bisa pintar, sekali pun dengan keterbatasan juga," katanya.
TribunBanten.com, sudah berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 4 Negeri Pandeglang, baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan jawaban.
Baca juga: Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat, Buntut Jual Seragam Rp 1,1 Juta
Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 400.3.1/8730/Dindikbud/2025.
Dalam surat tersebut, bahwa melarang sekolah menjual seragam dan buku kepada siswa.
Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, pada tanggal 14 Juli 2025.