Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, dilarang live TikTok saat sedang bekerja.
Demikian itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri.
"Jadi tidak boleh kalau lagi kerja live TikTok pribadi. Apalagi sampai ngemis-ngemis minta saweran," ujar Farid Fikri, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: BKPSDM Sentil ASN Pandeglang, Minta Kurangi Gaya Hidup Mewah, Farid : Wujudkan Pola Hidup Sederhana
Ia mengatakan, BKPSDM tidak melarang bagi ASN yang live TikTok mana kala untuk kepentingan pekerjaan.
"Kalau itu boleh, karena untuk kepentingan bekerja. Tapi kalau tadi itu, minta saweran sangat tidak pantas," katanya.
Ia mengungkapkan, larangan ini dilakukan lantaran sempat pernah terjadi pegawai ASN yang melakukan live TikTok secara pribadi pada saat sedang bekerja dan meminta saweran.
Bahkan, tambah dia, ASN tersebut mendapatkan reaksi dari Bupati Pandeglang.
"Pernah terjadi waktu itu pakai seragam pula. Ibu Bupati juga sape respons dan sempat dipanggil juga," ujarnya.
Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula
Untuk mengawasi itu semua, kata dia, BKPSDM Pandeglang telah menyediakan akun pengawas bagi ASN yang live TikTok.
"Kita punya akun khusus pengawasan, nanti kalau ada yang live kita tahu dan akan kita panggil juga ASN itu," katanya.
Menurutnya, jika ASN kedapatan live TikTok secara pribadi, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
"Teguran ada nanti," ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat Pandeglang, bila mana menemukan akun ASN yang live TikTok secara pribadi untuk segera melaporkan ke BKPSDM.
"Biar apa? Biar kita sama-sama mengawasi penggunaannya. Karena ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.