Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang pria berinisial ED (49) warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, melakukan pelecehan seksual terhadap pemilik kios pupuk berinisial J (47).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB, di kios milik korban yang berada di Desa Pakuluran, Kecamatan Koroncong.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala menejelaskan, awalnya pelaku ED datang ke kios milik J untuk membeli pupuk.
Melihat kondisi kios sepi, pelaku ED memeluk korban J dan berusaha menciumnya, namun korban berhasil menghindar.
Baca juga: BKD Banten Lakukan BAP terhadap Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang, soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Merasa percobaan pertama gagal, lanjut dia, pelaku malah kembali memeluk dan berusaha mencium korban untuk yang kedua kalinya.
"Korban yang merasa kaget langsung menangis, sedangkan pelaku yang sudah membeli pupuk langsung kembali," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025).
"Bahkan sebelum kejadian itu, keduanya sempat ngobrol karena sudah saling mengenal," sambungnya.
Ia mengungkapkan, sekarang ini pelaku ED sudah diamankan Polres Pandeglang.
"Pelaku sudah diamankan, karena warga waktu itu sudah tersulut amarah," ujarnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Hari Ini, Doktif Bakal Beri Kejutan ke Reza Gladys: Siapkan Jantungmu
Atas perbuatannya itu, pelaku ED dikenakan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.