Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru
Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (8/12/2025), itu dihadiri sejumlah pejabat kunci.
Di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B pada Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, dan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid.
Baca juga: Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Banten
Turut hadir pula para bupati dan wali kota, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Banten.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari persiapan menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 1 Januari 2026, yang mengedepankan pendekatan hukum lebih modern dan humanis bagi pelaku tindak pidana ringan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kesiapan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan substansi baru dalam KUHP tersebut. Ia menyatakan komitmen penuh Pemprov Banten untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial.
“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” kata Andra.
Sebagai tindak lanjut PKS, Andra menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun rencana aksi dan standar operasional prosedur (SOP) bersama pelaksana teknis di tingkat perangkat daerah.
Nantinya, pelaksanaan program akan melibatkan kolaborasi antara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), dengan pengawasan ketat dari jaksa serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, Koordinator Direktorat B pada Jampidum, Andri Ridwan, memaparkan aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Durasinya antara delapan hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan,” terang Andri.
Andri menambahkan bahwa penerapan pidana ini memerlukan persetujuan terdakwa, serta mempertimbangkan kemampuan fisik, riwayat sosial, dan tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama yang bersangkutan.
Bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas publik atau membantu kegiatan sosial harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak boleh dikomersialkan.
| Pemprov Banten Dapat Lima Catatan Merah dari BPK RI, Infrastruktur Jalan Desa Ikut Disorot |
|
|---|
| Kejati Banten Nyatakan Berkas Kasus Richard Lee P-21, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Barbuk |
|
|---|
| Tanggapan RSUD Labuan Soal Dugaan Tolak Rawat Pasien Tipes Peserta BPJS |
|
|---|
| DPRD Minta ASN Pemprov Banten Tingkatkan Kinerja: Wajib Setara Pegawai Swasta |
|
|---|
| Hantavirus Terdeteksi di Banten, Dinkes Perketat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pemprov-Banten-dan-Kejaksaan-Tinggi-K.jpg)