Produktivitas DPRD Banten 2025, Ini Hasil Laporan Kinerja Pimpinan

DPRD Banten memaparkan laporan kinerja 2025 dalam rapat paripurna. Berisi capaian legislasi, anggaran, pengawasan, hingga program Perda 2026.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
DPRD Banten memaparkan laporan kinerja 2025 dalam rapat paripurna. Berisi capaian legislasi, anggaran, pengawasan, hingga program Perda 2026. 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Banten Tahun 2025, Kamis (11/12/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Imron Rosadi, dan dihadiri 52 anggota dari total 100 anggota DPRD Banten. Rapat berlangsung terbuka untuk umum.

Dalam laporannya, pimpinan DPRD Banten menjelaskan bahwa sistem kinerja DPRD terdiri dari tiga masa persidangan setiap tahun, yaitu masa persidangan pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: Perundungan dan Pencabulan Marak, Komisi V DPRD Banten Percepat Perda Sekolah Ramah Anak

Pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD terus menekankan peningkatan produktivitas dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Provinsi Banten.

 Program Pembentukan Perda

Pada tahun 2025, DPRD Provinsi Banten menyusun dan mengawal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari usulan DPRD dan Gubernur Banten. Adapun capaian program tersebut meliputi:

  • 1 Rancangan Perda telah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
  • 2 Raperda masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
  • 3 Raperda sedang dalam pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus.
  • 2 Raperda berada pada tahapan paripurna DPRD.

DPRD juga telah menetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 100.3.3.7-23 Tahun 2025, yang mencakup 7 usulan Raperda dari DPRD dan 3 usulan dari Gubernur Banten.

Keputusan DPRD dan Fungsi Anggaran

Sepanjang tahun 2025, DPRD Provinsi Banten telah menetapkan 25 keputusan DPRD, yang meliputi:

  • Pembentukan keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
  • Penetapan rencana kerja DPRD.
  • Persetujuan Raperda dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penetapan program pembentukan Perda.

Pimpinan DPRD juga mengeluarkan 6 keputusan internal, di antaranya terkait penyempurnaan Perda APBD, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta penetapan fasilitas internal dewan.

Dalam fungsi anggaran, DPRD Banten telah membahas dan menyetujui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp10,27 triliun, sebagaimana ditetapkan melalui keputusan DPRD tentang persetujuan Rancangan Perda APBD 2026.

 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Banten melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui kegiatan reses anggota pada setiap masa persidangan.

Pengawasan juga dilakukan melalui rapat kerja, kunjungan kerja, serta evaluasi yang dijalankan oleh masing-masing komisi DPRD.

“Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan Sekretariat DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi legislatif selama tahun 2025,” ujar Imron Rosadi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved