Profil PT ABM, BUMD Banten yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Program Berkurban

Profil PT ABM, BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng, dan Program Banten Berkurban.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
KORUPSI - Profil PT ABM, BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng, dan Program Banten Berkurban. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut ini profil PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp20,4 miliar, dan Program Banten Berkurban tahun 2023.

Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah jenis CP10 sebanyak 1.200 ton pada tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp20,4 miliar oleh PT ABM.

Dalam kasus itu, Kejati Banten telah menahan dua tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, pada Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kasus PT ABM Disorot DPRD Banten, Komisi III Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi

Kasi Pidana Khusus Kejati Banten, Herman, menjelaskan bahwa minyak goreng yang telah dibayarkan tersebut hingga kini belum diterima oleh PT ABM, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut sampai sekarang belum diterima oleh PT ABM, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100,” kata Herman.

Kejati Banten menahan Plt Dirut PT ABM dan Direktur PT KAN terkait dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar.
Kejati Banten menahan Plt Dirut PT ABM dan Direktur PT KAN terkait dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah 1.200 ton senilai Rp20,4 miliar. (TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana)

Ia menambahkan, pemesanan dilakukan pada Maret 2025 menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.

Korupsi Program Banten Berkurban

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM yang berlokasi di Jalan Abdul Latif, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak siang hingga pukul 18.13 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan sambil membawa dokumen.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga boks, satu koper, dan tiga kardus yang berisi dokumen penting. 

Kantor BUMD Pemprov Banten, PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (16/4/2026).
Kantor BUMD Pemprov Banten, PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (16/4/2026). (TribunBanten.com)

Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke kantor Kejati Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Seorang pegawai kebersihan PT ABM, Ibnu Solih, mengaku tidak mengetahui secara pasti isi dokumen yang diamankan oleh penyidik.

“Saya kurang tahu, biasanya bawa dokumen laporan. Bukan saya menutupi, tapi memang tidak melihat langsung,” ujarnya.

Ia menyebut, penggeledahan difokuskan pada dua ruangan, salah satunya ruang kerja sama.

“Cuma dua ruangan, di bagian kerja sama. Saya juga di sini hanya bagian kebersihan, jadi tidak banyak tahu,” katanya.

Didirikan di Era Wahidin Halim

Di tengah kasus yang menjerat, profil PT ABM turut menjadi perhatian. Perusahaan ini merupakan BUMD yang dibentuk pada masa Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Berdasarkan laman resminya, PT ABM dibentuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis, serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 297 Tahun 2019.

Perusahaan ini berkedudukan di Kota Serang dan memiliki akta pendirian Nomor 13 tanggal 20 November 2020. Pengesahannya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0063115.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 27 November 2020.

Seluruh saham PT ABM dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten, dengan jajaran direksi dan komisaris pertama kali dilantik pada 22 September 2020.

Fokus di Sektor Agribisnis

Sejak didirikan, PT ABM diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam sektor pertanian dan agribisnis.

Perusahaan ini memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain mengelola dan mendistribusikan hasil pertanian, melindungi lahan dan sumber daya pertanian, hingga menyediakan sarana dan prasarana pendukung.

Selain itu, PT ABM juga diharapkan mendukung program pembangunan daerah serta mendorong keberlangsungan pertanian berkelanjutan di Banten.

Pernah Disuntik Modal Rp300 Miliar

Sebagai BUMD strategis, PT ABM juga mendapatkan dukungan modal yang cukup besar dari pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah, PT ABM memperoleh suntikan modal awal sebesar Rp300 miliar.

Penyertaan modal tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang untuk menunjang operasional dan pengembangan usaha perusahaan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved