Cikande Terpapar Radioaktif

Kasus Radioaktif Cikande Serang, Analis Sebut Bentuk Kecerobohan: Bukan Uranium, tapi Tetap Bahaya

Analis geopolitik Dian Wirengjurit menilai kasus radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, sebagai kecerobohan industri.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Analis geopolitik Dian Wirengjurit menilai kasus radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, sebagai kecerobohan industri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Analis geopolitik dan hubungan internasional Dian Wirengjurit menilai kasus temuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai bentuk kecerobohan serius dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan itu disampaikan Dian dalam diskusi publik bertajuk “Perang Dunia - Nuklir dan Masa Depan Peradaban” di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

“Radiasi di Cikande itu bukan dari uranium, tapi dari Cesium. Memang tidak seberbahaya uranium, tapi tetap berisiko kalau tidak ditangani secara profesional,” ujar Dian di hadapan peserta diskusi.

Menurut mantan Duta Besar Indonesia untuk Iran itu, kebocoran zat radioaktif jenis Cs-137 merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan pelanggaran standar keselamatan.

Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Was-was Insiden Radioaktif Cesium-137 di Cikande Ancam Investasi

“Kalaupun benar radiasinya sempat mengenai udang atau makhluk hidup lain, itu menandakan ada kelalaian besar. Ini jelas tindakan ceroboh dari pihak industri,” tambahnya.

Dampak Radiasi dan Kasus Ekspor Udang

Dian juga menyinggung isu terkait penolakan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat, yang diduga akibat terkontaminasi radiasi dari wilayah Cikande. Namun, ia menilai hal itu bukan kali pertama produk Indonesia ditolak di pasar internasional.

“Kasus ekspor udang yang ditolak itu bukan yang pertama. Bahkan sebelumnya, Eropa juga pernah menolak produk kita hanya karena kandungan magnesium terlalu tinggi,” jelasnya.

Meski Cesium-137 dikategorikan memiliki tingkat radiasi jauh di bawah uranium, penanganannya tetap harus dilakukan secara hati-hati karena berpotensi mengganggu ekosistem perairan dan rantai makanan jika tidak dikendalikan.

Desak Pemerintah dan BRIN Bertindak Tegas

Dian meminta pemerintah, khususnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber kebocoran radioaktif di kawasan industri Cikande.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang lalai dalam mengelola limbah berbahaya.

“Saya yakin teman-teman di BRIN mampu mengatasinya. Indonesia punya banyak ahli nuklir yang berkompeten. Tapi perusahaan yang ceroboh harus ditegur keras, jangan sampai terulang,” tegasnya.

KLH Bakal Gugat Dua Pabrik di Cikande 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh ke ranah hukum atas kasus pencemaran radioaktif di kawasan Modern industri Cikande, Kabupaten Serang.

Hanif bilang, ada dua pihak disebut akan digugat, yakni perusahaan peleburan logam PT PMT dan pengelola kawasan PT Modern Land.

"PMT itu mungkin karena ketidaktahuan, mereka melebur skrap yang ternyata mengandung cesium. Jadi bukan faktor kesengajaan, tapi tetap harus bertanggung jawab," ujar Hanif, Rabu, (1/10/2025).

Menurut Hanif, hasil penyelidikan sementara mengemukakan bahan skrap yang mengandung cesium berasal dari 15 lapak di sekitar kawasan industri. Seluruhnya, kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim gabungan.

"PMT menjadi tergugat satu, Modern Land tergugat dua. Saya sudah minta pengelola kawasan ikut bertanggung jawab dan segera menangani bersama-sama," jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif pun menegaskan gugatan yang sedang disusun tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Undang-Undang 32 Tahun 2009 memang mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Tapi untuk kasus ini tidak bisa. Perkara ini akan kita ajukan langsung ke pengadilan, baik perdata maupun pidana," ungkapnya.

Dari sisi pidana, lanjut Hanif, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaian yang berdampak serius terhadap lingkungan. 

"Ada dua jalur, pidana dan perdata lingkungan hidup (PSLH). Jadi jelas ini multidors," bebernya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved