Berawal Temuan di Sekolah, Terungkap 12 Siswa SMP di Kabupaten Serang Pakai Narkotika

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti tembakau sintetis saat pelaksanaan operasi di sekolah

Tribun Bali/ Dwi Saputra
Ilustrasi Siswa-Sebanyak 12 siswa SMP di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, digiring ke Mapolsek Cikande, karena pernah konsumsi narkotika. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Cikande mengamankan 12 siswa SMP di Kecamatan Kibin karena terbukti pernah mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis di lingkungan sekolah.
  • Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis saat melakukan operasi di sekolah.
  • Modus Pembelian: siswa patungan melalui akun Instagram yang berlokasi di Kota Cilegon. 

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Sebanyak 12 siswa SMP di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, digiring ke Mapolsek Cikande.

Belasan siswa ini diketahui pernah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis di lingkungan sekolah.

Para siswa tersebut diberikan pembinaan oleh petugas kepolisian agar tidak mengkonsumsi tembakau sintetis.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti tembakau sintetis saat pelaksanaan operasi di sekolah.

"Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim dengan melakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Tatang kepada TribunBanten.com, Sabtu, (15/11/2025).

Dikatakan Tatang, hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Reskrim mengarah kepada 12 siswa yang kini telah mengakui pernah mengonsumsi tembakau sintetis tersebut. 

Baca juga: Dinkes Serang Periksa Kesehatan 7.000 Warga, Cek Dampak Radioaktif Cesium-137 di Cikande

Para siswa ini diketahui mendapat barang itu dengan cara membeli bersama-sama melalui sebuah akun di Instagram, beralamat di wilayah Kota Cilegon.

Setelah melakukan pemesanan, para remaja itu mengambil barang melalui metode mapping, yakni dengan menjemput paket yang telah disimpan di suatu titik di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon. 

"Modus ini umum digunakan oleh pengedar untuk menghindari interaksi langsung dengan pembeli," jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Tatang, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua para siswa.

Menurut Tatang, langkah pembinaan dipilih sebagai upaya pencegahan dini agar para pelajar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk penanganan, para siswa tersebut menjalani pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) selama satu minggu berturut-turut di lingkungan sekolah. 

"Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat karakter, meningkatkan kesadaran, dan menanamkan kembali nilai-nilai kedisiplinan,” ucap Tatang.

Selain itu, kata Tatang, pihak sekolah juga memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan terakhir kepada seluruh siswa yang terlibat.

Sanksi itu menjadi catatan resmi bahwa pelanggaran serupa tidak bisa ditoleransi mengingat mereka kini duduk di kelas 9 dan akan menghadapi kelulusan empat bulan mendatang.

"Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen sekolah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari narkoba," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved