Dua Kali Dilarang Didampingi Pengacara, Korban PHK di Serang Bongkar Sikap Perusahaan

Kasus PHK di Serang kembali mencuat setelah korban mengaku dua kali dilarang didampingi pengacara dalam perundingan bipartit dengan perusahaan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
PHK BURUH - Ahmad Afifuddin, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Asietex Siar Indopratama didampingi pengacara dari LBH PKC PMII Banten. 

Lebih lanjut, Ahmad Maulana menyebut tindakan perusahaan sebagai bentuk persekusi terhadap advokat dan tim hukum.

"Pertama, kami menganggap ini sebagai tindakan persekusi terhadap advokat dan tim hukum. Kami sudah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit," ujar Ahmad Maulana.

Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Kalau ini dibiarkan, nanti seolah-olah perusahaan bisa melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum itu tidak hanya advokat, tetapi juga bisa dari serikat buruh," ucapnya.

Ahmad Maulana menegaskan bahwa pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien baik di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses perundingan bipartit.

Pihak Afifuddin menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan apabila tuntutan tidak dipenuhi, guna difasilitasi dalam perundingan tripartit sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, jurnalis TribunBanten.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Asietex Siar Indopratama, namun hingga saat ini belum ada respons.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved