Perbup Lebak Diabaikan, Parkir Liar Masih Marak di Jalan Raya Multatuli Picu Kemacetan

Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2024 tentang penyelanggaraan parkir di Kabupaten Lebak, Banten, dihiraukan oleh para pengendara.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PARKIR LIAR - Puluhan kendaraan roda empat berbaris panjang parkir di bahu Jalan Raya Multatuli, Lebak, Banten, Selasa (15/4/2026).  

Saat dikonfirmasi, Kasi Perparkiran pada Dishub Lebak, Dadan Kurnia, mengakui bahwa Jalan Raya Multatuli sering digunakan parkir kendaraan. 

"Iya benar, sering dijadikan tempat parkir itu sudah lama," ujarnya dalam sambungan telepon. 

Ia mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada Dinkes Lebak, agara para pegawai tidak memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum. 

"Saya sudah ngadep sebetulnya terkait parkir. Artinya jangan dulu ke orang lain lah, kita dulu (pemerintah) tidak parkir sembarangan," ujarnya. 

"Termasuk toko-toko yang lain juga sudah saya kirimkan suratannya, agar tidak menggunakan jalan Multatuli parkir," tambahnya. 

Ia mengungkapkan, bahwa Jalan Raya Multatuli merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). 

"Tapi faktanya ada lagi, ada lagi yang parkir," katanya. 

Terkait penindakan, Dishub Lebak mengaku kekurangan sumber daya manusia (SDM).

"Penindakan kita terbatas SDM nya, kalau harus ada anggota nunggu di sana. Cuma kalau yang di depan RSUD Adjidarmo itu ada anggota yang nunggu dua orang," tandasnya. 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved