Pilgub Banten

Paslon Pilkada Banten Bisa Terima Sumbangan dari Pengusaha, Maksimal Dana Kampanye Rp 900 Miliar

KPU Banten mengatur batas dana kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Ilustrasi dana kampanye Pilgub Banten 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - KPU Banten mengatur batas dana kampanye, bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029.

Masing-masing calon Gubernur Banten, baik pasangan nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, dan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah boleh memiliki dana kampanye sebesar Rp 900 miliar.

"Batas biaya kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebesar Rp 900 miliar," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada TribunBanten.com, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: KPU Kota Serang Batasi Dana Kampanye Cawalkot Rp17 Miliar per Paslon, Ini Alasannya

Ikhsan menjelaskan, dana kampanye Paslon tersebut boleh diterima dari pihak swasta, baik itu partai politik, perseorangan maupun pengusaha.

"Itu ada batasnya, ada aturannya yang jelas bisa menerima sumbangan."

"Dana kampanye ini masuk ke rekening Paslon dan nanti diketahui oleh KPU," ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, apabila dana kampanye tersebut melebihi batas yang telah ditetapkan maka wajib disetorkan kembali ke kas daerah.

Baca juga: Debat Cagub DKI Hari Ini, Kapan Debat Pilgub Banten? Berikut Jadwal dan Temanya

"Dana kampanye harus tercatat di rekening, karena nanti yang memeriksa itu kantor akuntan publik."

"Kalau lebih harus dikembalikan ke kas daerah," pungkasnya.

Sebagai informasi dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan Airin-Ade dan Andra-Dimyati menyetorkan dana kampanye sebesar Rp1 juta yang diperoleh dari dana pribadi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved