Pemkot Serang Benahi Penempatan Pegawai Lewat Manajemen Talenta ASN
Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Ringkasan Berita:
- Manajemen talenta ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
- Sistem kerja manajemen talenta mengacu pada panduan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pengumpulan dan penilaian data ASN berdasarkan kompetensi dan bidang kerja.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sebelumnya, Wali Kota Serang juga telah menandatangani komitmen pelaksanaan manajemen talenta pada awal Oktober 2025 di Bandung.
“Itu menjadi komitmen dan bukti bahwa Pemkot Serang siap melaksanakan manajemen talenta,” kata Murni, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Satgas Cesium-137 Relokasi 63 Warga Cikande Serang, Dekontaminasi Masih Berlanjut
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut untuk mengetahui sejauh mana manajemen talenta dipahami oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Makanya seluruh ASN dan kepala OPD kami undang, baik secara luring maupun daring,” ujarnya.
Terkait sistem kerja manajemen talenta, Murni mengatakan bahwa mekanismenya sudah terstruktur dan sesuai dengan panduan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Maka kami mengadopsi aplikasinya agar lebih cepat, sesuai arahan Pak Wali yang ingin pelaksanaan manajemen talenta ini segera berjalan. Targetnya, maksimal Desember ini kami sudah mendapatkan izin prinsip dari BKN, sehingga bisa mulai dilaksanakan pada Januari 2026,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan manajemen talenta, kata Murni, akan dilakukan pengumpulan data dan penilaian terhadap masing-masing ASN, termasuk kepala OPD, khususnya terkait kompetensi atau kemampuan mereka berdasarkan bidangnya.
“Nanti kami petakan potensinya untuk mengukur kompetensinya. Setiap ASN pasti punya potensi, dan itu akan kami gali melalui CATC. Dalam waktu dekat akan kami laksanakan tes kompetensi,” terangnya.
Murni menambahkan, manajemen talenta juga merupakan langkah persiapan promosi jabatan, baik dari pelaksana ke pengawas, dari pengawas ke administrator, maupun dari administrator ke jabatan pimpinan tinggi.
“Ketika kami sudah mendapatkan gambaran kompetensinya, maka akan kami kelompokkan dalam main box talent,” ungkapnya.
Setelah ASN masuk dalam main box talent, lanjut Murni, akan dilakukan pemetaan kompetensi secara lebih rinci.
“Kami juga akan menggunakan aplikasi BKN. Jadi prosesnya otomatis terintegrasi dengan BKN. Harapannya, sistem ini bisa menempatkan pegawai sesuai kompetensinya sekaligus menjadi upaya penataan ASN,” pungkasnya.
| Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada |
|
|---|
| Sepakat Putus Kerja Sama Pasar Rau, PT Pesona Banten Persada Ajukan Sejumlah Syarat ke Pemkot Serang |
|
|---|
| Wali Kota Serang Buka Diklat Kader Kerukunan, Tegaskan Komitmen Jadikan Kota Damai dan Toleran |
|
|---|
| Wali Kota Budi Rustandi Buka Porkot Serang IV 2025, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.