Dishub Banten akan Pasang 22 Rambu Larangan Truk Tambang Melintas, Ini Daftar Lokasinya
Dishub Provinsi Banten tengah mempersiapkan pembuatan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan barang tambang.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten tengah mempersiapkan pembuatan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan barang tambang.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo mengatakan, bahwa pelaksanaan Kepgub tersebut harus dibarengi dengan pemasangan rambu-rambu larangan masuk.
Baca juga: Bupati Serang Dukung dan Bantu Penuhi Persyaratan Desa Terate Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Karena itu, pihaknya kini sedang menyusun rencana penempatan rambu prioritas.
“Sementara saat ini rambunya belum terpasang,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Untuk memperketat pengawasan, Dishub Banten juga telah menggelar rapat bersama Subdirektorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Banten.
Rapat tersebut digelar guna menyelaraskan langkah penegakan hukum terhadap truk tambang yang melanggar aturan dalam Kepgub.
“Dari Polda minta dibuatkan rambu-rambunya dulu, karena mereka tidak bisa menindak (supir truk yang melanggar) sebelum ada rambunya,” ucap Tri.
Ia menjelaskan, dari hasil rapat sementara, terdapat 22 rambu yang akan segera dibangun.
Pemasangan rambu larangan ini tidak mencakup wilayah Tangerang Raya.
Kendati demikian, Tri mengaku belum dapat memastikan kapan pembangunan rambu tersebut akan dimulai.
Hal serupa juga berlaku untuk rencana pendirian pos pengawasan.
“Saya belum memastikan kapannya, tapi yang pasti kita prioritaskan rambu dulu baru mungkin ke depannya pos pengawasan,” jelasnya.
Berikut ini ruas jalan prioritas untuk dipasang rambu larangan masuk angkutan barang tambang:
1. Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Batas Kota Serang (jalan nasional) dipasang di simpang PCI dan akses tambang Gunung Pinang dekat SPBU Toyomerto (2 rambu)
2. Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota) dipasang di simpang PCI dan simpang Ciwandan (2 rambu)
3. Ruas jalan Serdang - Bojonegara - Merak (jalan nasional) dipasang di simpang Seruni (akses Tol Cilegon Timur) dan dekat perlintasan KA Merak (2 rambu)
4. Ruas jalan Batas Kota Cilegon-Pasauran (jalan nasional) dipasang di simpang Pasar Teneng/Cinangka dan simpang Ciwandan (2 rambu)
5. Ruas jalan Raya Palka (Palima-Pasar Teneng) (jalan provinsi) dipasang di simpang Palima dan simpang Pasar Teneng/Cinangka (2 rambu)
6. Ruas jalan Syekh Moh Nawawi Albantani (Pakupatan-Palima) (jalan provinsi) dipasang di simpang Palima dan simpang Parung/Pakupatan (2 rambu)
7. Ruas jalan Batas Kota Serang-Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional) dipasang di simpang Parung/Pakupatan dan simpang Asem/Cikande (2 rambu)
8. Ruas jalan Cikande-Rangkasbitung (jalan nasional) dipasang di simpang Asem/Cikande dan simpang Malangnengah/Rangkasbitung (2 rambu)
Baca juga: Daftar 40 Sekolah Berprestasi di Provinsi Banten 2025: SMAN 2 Tangsel dan IC Serpong Terdepan
9. Ruas jalan Maja-Citeras (jalan provinsi) dipasang di simpang Citeras dan simpang Maja (2 rambu)
10. Ruas jalan Maja-Koleang (jalan provinsi) dipasang di simpang Maja dan perbatasan Kabupaten Bogor (2 rambu)
11. Ruas jalan Tigaraksa-Maja (jalan provinsi) dipasang di simpang Maja dan bundaran Tigaraksa (2 rambu).
| Hari Pertama Pembatasan, Truk Tambang Terpantau Melintas di Depan Kantor Gubernur Banten |
|
|---|
| Polsek Cimanggu Ngaku Tak Tahu Soal Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Sebut Nama SM Ketua Paguyuban |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Serang Apresiasi KepGub Banten Soal Aturan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
|
|---|
| Guru SD di Pandeglang Hampir Kuasai Lahan Pengelolaan Tambang Emas Ilegal, Berlangsung Sejak 2019 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.