Jabatan Pimpinan PDAM Lebak Terancam Kosong, Pasca Masa Kerja Dewas dan Direksi Berakhir Hari Ini

Kursi jabatan pimpinan perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak, terancam kosong.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PDAM - Masa kerja ketua dewan pengawas (dewas) perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak, Khoirul Umam, berkahir hari ini, Minggu (21/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kursi jabatan pimpinan perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak, terancam kosong.

Pasalnya, masa kerja Khoirul Umam sebagai ketua dewan pengawas (Dewas) di perusahaan BUMD itu berakhir hari ini, Minggu, 21 September 2025.

Khoirul Umam selain menjabat sebagai Dewas, dirinya juga merangkap sebagai penjabat sementara (Pjs) direksi PDAM, usia Plt sebelumnya mengundurkan diri. 

Baca juga: Kejari Lebak Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM, Pasca Tetapkan 3 Tersangka

"Tepat tanggal 21 September 2025 masa kerja saya selesai. Dan hari ini terkahir ngantor, makanya kita beres-beres," ujarnya kepada TribunBanten.com, Minggu (21/9/2025). 

Umam mengatakan, setelah masa kerjanya sebagai dewas dan Pjs direksi habis, maka PDAM akan mengalami kekosongan dewas dan direksi. 

"Masa kerja saya kan habis, ya otomatis direksi kosong, Dewas juga kosong," katanya. 

Menurutnya, pengelolaan PDAM akan dikembalikan sepenuhnya kepada kuasa pemilik modal (KPM) yakni Bupati Lebak.

Sebab, hal itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 54, bahwa jika Dewas dan direksi kosong, maka KPM yang bertanggung jawab. 

"Jadi dikembalikan lagi kepada Pemda nya, atau Bupati selaku KPM. Dan itu sudah sesuai atauranya begitu," ujarnya. 

Menurutnya, jika PDAM tidak ada pejabat utama atau kosong, maka akan berdampak terhadap pengguna PDAM. 

"Ya jelas berdampak kemana-mana, dan PDAM gak bisa apa-apa. Karena segala hal apapun harus ada persetujuan direksi maupun Dewas," ujarnya. 

Baca juga: Setelah Diprotes Warga, Penggunaan Sirene dan Rotator Non Priotitas di Jalan Raya Dibekukan Polisi

Selain itu, kata Umam, bahwa hasil open biding direksi PDAM pada tahun 2024 yang dikuti oleh tiga orang, hingga kini masih belum mendapatkan kepastian dari Bupati Lebak

Padahal, open biding merupakan solusi terbaik untuk menemukan pimpinan direksi PDAM yang definitif, setelah sebelumnya jabatan direksi selalu di isi oleh beberapa kali Plt.

"Itu merupakan solusi yang ditunggu-tunggu oleh kita, sampai 2025 masih digantung oleh Pemda hasilnya," katanya. 

"Artinya, kalau  gak suka dengan calon yang ada, ya secepatnya selesaikan. Cukup bilang aja, belum ada yang cocok gitu kan." 

"Kalau belum ada yang cocok, maka open biding lagi lakukan ulang. Karena bagaimana nasib PDAM ini," sambungnya. 

Umam mengungkapkan, bila mana PDAM ingin maju dan menghasilkan pendapatan, kuncinya ada pada support Pemda. 

"Jadi Pemda nya harus konsen mendukung. Misalnya Jambi dan Bengkulu, mereka sukses dapat untung. La kita, buat modal aja juga gak ada, mau gimana majunya. Belum lagi insfratruktur penunjang PDAM nya sudah pada rusak," tandasnya. 

Baca juga: Muktamar X PPP : Deklarasi DPW PPP Banten Dinilai Tak Representatif, Sebagian DPC Dukung Mardiono

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga orang tersangka, atas dugaan kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, Rabu (10/9/2025).

Tiga orang tersebut yakni Oya Masri, mantan Direktur PDAM, Ade Nurhikmat, mantan dewan pengawas PDAM dan Anton Sugio, pihak ketiga penyedia perbaikan pompa PDAM.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran penyertaan modal senilai Rp15 miliar dari APBD Kabupaten Lebak untuk memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM yang mengalami kerusakan.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved