Masa Kerja Berakhir, Dewas Curhat soal Kondisi PDAM Lebak: Tak Pernah Untung hingga Terancam Kolaps

Masa kerja ketua dewan pengawas (dewas) dan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak, hari ini akan berkahir, Minggu (21/9/2025). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PDAM - Masa kerja ketua dewan pengawas (dewas) perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak, Khoirul Umam, berkahir hari ini, Minggu (21/9/2025). 

"Jadi semenjak ada kasus korupsi itu Plt terus. Kita selalu mengadu, cuma sangat susah. Karena gak ada pimpinan PDAM nya. Kalau mau mengajukan apapun selalu gak bisa, karena hambatannya direksi," katanya. 

Tak hanya itu, Umam juga menanyakan terkait hasil open biding pimpinan direksi PDAM  tahun 2024, yang diikuti oleh tiga peserta. 

"Itu merupakan solusi, yang ditunggu-tunggu oleh kita, sampai sekarang itu digantung oleh Pemda," katanya. 

"Artinya, kalau lu gak suka dengan calon yang ada secepatnya selesaikan. Cukup bilang aja, belum ada yang cocok gitu kan, maka open biding ulang."  

"Padahal open biding itu sesuatu yang terbuka yang diketahui oleh publik, dan gak bisa digantung begini," sambungnya.

Menurutnya, jika hasil open biding status belum jelas, maka nasib PDAM sangat dipertaruhkan. 

"Dan tadi itu, ini dampaknya akan kemana-mana. Tapi yang paling cepat merasakan dampaknya, masyrakat sebagai pengguna," ujarnya. 

Umam berharap, dimasa akhir kerjanya sebagai Dewas dan juga Pjs direksi PDAM, bahwa PDAM harus diselamatkan oleh pemerintah daerah selaku pemilik saham paling besar. 

"Jika PDAM ingin maju dan untung, maka pemilik modalnya harus konsen terutama Pemda. 
Kalau itu dilakukan maka akan maju," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga orang tersangka, atas dugaan kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, Rabu (10/9/2025).

Tiga orang tersebut yakni Oya Masri, mantan Direktur PDAM, Ade Nurhikmat, mantan dewan pengawas PDAM dan Anton Sugio, pihak ketiga penyedia perbaikan pompa PDAM.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran penyertaan modal senilai Rp15 miliar dari APBD Kabupaten Lebak untuk memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM yang mengalami kerusakan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved