Masa Kerja Berakhir, Dewas Curhat soal Kondisi PDAM Lebak: Tak Pernah Untung hingga Terancam Kolaps

Masa kerja ketua dewan pengawas (dewas) dan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak, hari ini akan berkahir, Minggu (21/9/2025). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PDAM - Masa kerja ketua dewan pengawas (dewas) perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak, Khoirul Umam, berkahir hari ini, Minggu (21/9/2025). 

"PDAM akan maju, kalau ada support dan dukungan dari pemerintah. Dan kalau tidak ada dukungan kongkrit, PDAM mana pun, akan rugi dan rugi," sambungnya.

Sekarang ini, kata Umam, kondisi PDAM dalam kategori sakit. 

"Karena kenapa? Karena dukungan kurang, resiko pendapatan dan pengeluarannya tidak seimbang," katanya. 

"Saham PDAM kan paling gede Pemda, kalau bagus ya bagus ya kalau jelek ya jelek," sambungnya.

Baca juga: Setelah Diprotes Warga, Penggunaan Sirene dan Rotator Non Priotitas di Jalan Raya Dibekukan Polisi

Ada kemungkinan PDAM akan kolaps

Umam mengatakan, jika PDAM terus menerus dibiarkan berjalan dengan sendirinya, maka dimungkinkan perusahaan akan kolaps atau terancam bangkrut. 

"Kemungkinan itu ada. Dan kalau pun terjadi, masyarakat akan kena dampak pertama sebagai pelanggan atau penerima," katanya. 

"Kalau publik gak tahu, soal kondisi PDAM seperti ini. Yang ada malah nyalahin aja palingan ke PDAM," sambungnya. 

Terlebih, anggaran penyertaan modal untuk tahun 2025 hingga 2027 dikosongkan.

Padahal, peran PDAM dengan OPD lainya hampir sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun untuk PDAM tidak diberikan anggaran. 

"Ya mau gimana lagi, kita gak tahu alasannya kenapa. Yang jelas tahun pertama kita tidak dapat modal, jelas sudah terasa," katanya.

"Sebetulnya kami sama tugasnya dengan dinas yang lain. Misalnya, dinas PUPR mereka bangun jalan, ya kita juga sama memberikan pelayanan air bersih buat masyarakat," sambungnya. 

Pimpinan direksi dari tahun 2020 hingga sekarang ini masih Plt 

Umam mengatakan, bahwa status direksi PDAM dari tahun 2020 hingga kini tidak jelas. 

Sehingga menjadikan kendala dan hambatan PDAM saat melakukan pengajuan atau menjalankan program. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved