Meski Lahan Disebut Milik JB, Bupati Lebak Hasbi Tetap Tolak Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Jayabaya menanggapi terkait lahan yang digunakan untuk penampungan sampah diduga ilegal kiriman dari Kabupaten Serang
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menanggapi terkait lahan yang digunakan untuk penampungan sampah diduga ilegal kiriman dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.
Lahan tersebut sebelumnya disebut milik pengusaha Mulyadi Jayabaya (JB) yang tak lain adalah ayah dari Bupati Lebak Hasbi Jayabaya.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh salah satu petugas penjaga gerbang, saat TribunBanten.com meminta izin melakukan peliputan.
Baca juga: Tolak Pembuangan Sampah di Lebak, Bupati Hasbi Jayabaya Sebut Pemkab Serang Tak Paham Aturan
Menanggapi persoalan itu, Hasbi Jayabaya mengatakan, lahan yang digunakan baik milik perseorangan dan swasta dalam hal ini tetap tidak diperbolehkan.
"Itu kalau atas nama pribadi ataupun tanahnya milik siapapun, perseorangan dan swasta, tetap saja tidak boleh," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (9/10/2025).
Hasbi menejelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 terkait pengelolaan sampah, tidak boleh lagi ada pembuangan atau pun membuka tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang baru.
"Itu kan pembukaan baru. Artinya pelanggaran undang-undang nomor 18, itu punya perseorangan punya siapapun," jelasnya.
"Tugas saya sebagai Bupati Lebak adalah menegakkan hukum, karena kita adalah negara hukum," sambungnya.
Selain itu, Bupati Hasbi mengaku sudah menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Lebak untuk menutup dengan spanduk larangan.
"Bilamana spanduk itu tidak digubris, saya rasa masyarakat sekarang sudah cerdas, sudah pandai menilai, mana yang baik mana yang tidak baik," ujarnya.
Taka hanya itu, Hasbi juga menyebut Pemkab Serang tidak paham aturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2008, bahwa tidak boleh lagi ada pengelolaan sampah dengan open dumping.
Baca juga: Buntut Maraknya Aktivitas Truk Tambang, Pemkot Cilegon & Polres Sepakati Pembatasan Jam Operasional
"Sebagai Bupati Lebak, menolak pembuangan sampah. Dan yang dilakukan Pemkab Serang melalui DLH Kabupaten Serang, saya sangat menyayangkan pemerintah daerah yang tidak paham terkait aturan perundang-undangan," tegasnya.
"Jadi tidak boleh lagi ada pembuangan sampah open dumping seperti itu. Dan sanitary landfill, tetap tidak boleh dalam undang-undang tersebut," sambungnya.
Hasbi mengaku, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Serang pada saat HUT Bank Banten.
truk sampah
Mobil sampah DLH Kabupaten Serang
Sampah Kabupaten Serang
pembuangan sampah
Kabupaten Lebak
Lebak
Dampak Pemerintah Pusat Pangkas TKD Pemkab Lebak Senilai Rp118 Miliar, Berpotensi Menyulitkan Daerah |
![]() |
---|
Agil Zulfikar Gerak Cepat Temui Warga Margamulya Usai Demo, Langsung Telepon Kadis PUPR Banten |
![]() |
---|
Warga Margamulya Geruduk Kantor Gubernur Banten, Minta Andra Soni Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
Temui Massa Aksi, DPRD Banten Janji Kawal Perbaikan Jalan Rusak dan Program Bang Andra di Lebak |
![]() |
---|
Warga Cileles Lebak Geruduk DPRD Banten, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Gegara Tol Serang–Panimbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.