Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang

Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PENGELOLAAN SAMPAH - Kiri (Bupati Lebak Hasbi Jayabaya) dan Kanan (Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Rohim). Pengusaha Limbah Lebak Indonesia yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi Jayabaya ingin melaporkannya ke ranah hukum.  

“Karena Bupati tidak mengetahui karena baru saja dilantik. Yang saya lihat, Bupati belum tahu bahwa lahan itu sudah ada izin pengelolaan sampah,” ujarnya.

Rohim membenarkan, bahwa lahan yang digunakan milik Bupati Lebak dua periode, yakni Mulyadi Jayabaya (JB).

“Lahan milik Pak JB, dan saya kerja sama dengan Pak JB. Kebetulan saya dekat dengan Pak JB,” ucapnya.

Baca juga: Tolak Pembuangan Sampah di Lebak, Bupati Hasbi Jayabaya Sebut Pemkab Serang Tak Paham Aturan

Lahan yang akan digunakan untuk menampung sampah dari Kabupaten Serang di Kecamatan Cimarga seluas lima hektare.

Terlebih, Rohim juga mengklaim bahwa keberadaan sampah tersebut tidak akan mengganggu warga setempat lantaran jaraknya sangat jauh.

“Luasnya kerja sama itu lima hektare. Tidak akan mengganggu, kan jauh lokasi sampah dengan permukiman warga,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Hasbi menegaskan, pembuangan sampah ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tidak boleh lagi ada pembuangan sampah secara open dumping seperti itu. Sanitary landfill pun sebenarnya tidak diperbolehkan. Sampah yang hanya ditutup menggunakan tanah tetap tidak diperkenankan menurut undang-undang tersebut,” kata Hasbi kepada TribunBanten.com, Jumat (10/10/2025).

Hasbi mengatakan, pembuangan sampah tersebut masuk kategori ilegal karena sampai saat ini Pemkab Lebak belum menjalin kerja sama dengan Pemkab Serang.

"Pemkab Lebak tidak pernah berkolaborasi dengan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya menyayangkan tindakan DLH Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayahnya.

“DLH Kabupaten Serang tidak paham peraturan perundangan,” ujarnya.

Bupati Ancam Bawa Persoalan Kasus ke Ranah Hukum

Hasbi mengaku, saat ini sudah memerintahkan DLH Lebak dan Satpol PP Lebak untuk menutup tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.

Apabila tetap membandel, kata dia, orang nomor satu di Lebak itu akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Bilamana melalui spanduk larangan masih tidak digubris, saya akan mengajak Polres Lebak untuk menegakkan hukum di Lebak,” tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved