Warga Baduy Dibegal di Jakarta

Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Relawan Jaga Banten Minta Polri Segara Tangkap Pelaku

Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji meminta agar Mabes Polri segara menangkap pelaku pembegalan terhadap Warga Baduy Dalam.

|
Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Pribadi
KORBAN BEGAL - Seorang pria bernama Repan, warga Baduy Dalam, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi korban begal pembacokan di Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji meminta agar Mabes Polri segara menangkap pelaku pembegalan terhadap Warga Baduy Dalam.

Korban yang diketahui bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Korban dibegal oleh empat pria tidak dikenal yang mengakibatkan Repan mengalami luka sobek di tangan kirinya.

Keempat begal tersebut juga berhasil merampas 10 botol madu dagangan korban, handphone, dan uang Rp 3 juta.

"Kecepatan kepolisian dalam bertindak akan menjaid sorotan publik apalagi korbannya dalam hal ini warga Baduy adalah salah satu komuitas yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum," ujar Bahroji kepada TribunBanten.com, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Pria Asal Baduy Dalam Jadi Korban Begal saat Jual Madu di Jakarta, Uang dan Hp Dirampas Pelaku

Bahroji mengatakan tempat kejadian pembegalan bukan di perkampungan, tetapi di ibu kota negara yang semestinya keamanan lebih terjamin.

"Peristiwa terjadi di ibu kota negara yang semestinya bisa secara cermin keamanan dan ketertiban negara," ungkap Bahroji. 

Melihat kejadian tersebut,  Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga Baduy yang menjadi korban pembegalan di Jakarta.

Bapeksi Banten Siap Dampingi Korban

Terpisah Ketua LBH Bapeksi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan pihaknya siap mendampingi untuk memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami siap mendampingi korban, karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara apalagi posisinya menjadi korban tindak pidana," ucap Fajar.

Baca juga: Ini Respons Disbudpar Lebak, soal Surat Pemberitahuan Larangan Bagi Warga Asing Datang ke Baduy 

Apalagi, kata Fajar, sempat terjadi penolakan dari rumah sakit ketika korban memerlukan pertolongan medis.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki kartu identitas penduduk (KTP) jelas alasan yang demikian tidak dibenarkan.

"Pasien ditolak, karena alasan administratif jelas melanggar hukum dan kemanusiaan padahal pada posisi tersebut korban memerlukan pertolongan medis," ujar dia.

Fajar berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk lebih memperhatikan akses keadilan bagi masyarakat adat.

"Negara harus hadir, bukan hanya ketika hukum ditegakkan, tetapi ketika rakyat membutuhkan perlindungan dasar," pungkasnya.

 

Warga Baduy

Baduy adalah sebutan untuk masyarakat adat suku Sunda yang tinggal di wilayah pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Masyarakat Baduy sangat memegang teguh tradisi serta kearifan lokal.

Kelompok ini terbagi menjadi dua, yaitu Baduy Dalam yang sangat tertutup terhadap dunia luar dan teknologi modern, serta Baduy Luar yang lebih terbuka dan berinteraksi dengan dunia luar, tetapi tetap menjaga adat istiadat. 

Suku Baduy Dalam (disebut juga Baduy Tangtu) adalah kelompok masyarakat adat Sunda di Banten yang secara ketat memegang teguh adat istiadat dan tradisi leluhur (pikukuh pu'un).

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved