Warga Wanasalam Lebak Minta Polisi Tindak Tegas Pemilik Tambang Pasir Laut Ilegal

Warga Wanasalam, Lebak, mendesak Polres Lebak menindak tegas lima pemilik tambang pasir laut ilegal yang diduga merusak ekosistem pesisir pantai.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
TAMBANG PASIR LAUT ILEGAL - Sudin (37) (tengah/baju dan celana hitam) bersama puluhan warga Wanasalam Lebak Kabupaten Lebak saat mendatangi lokasi tambang pasir laut ilegal, Kamis (14/5/2026). 

Selain itu, JS diketahui melakukan aktivitas penambangan di Kampung Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam

Sementara satu pelaku lainnya, SN, beroperasi di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, seluruh kegiatan pertambangan tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan rakyat maupun pertambangan mineral bukan logam.

Satpol PP juga menemukan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut. Di lokasi tambang, petugas mendapati adanya cekungan-cekungan besar di area pesisir pantai yang dinilai berpotensi memicu abrasi dalam jangka panjang.

Pemda Lebak menilai, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena dugaan pelanggaran telah masuk dalam ranah pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, kewenangan pengelolaan pertambangan batuan nonlogam berada di bawah pemerintah provinsi.

Karena itu, Pemkab Lebak merekomendasikan agar dilakukan tindak lanjut administratif oleh Pemerintah Provinsi Banten dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap para terduga pelaku penambangan ilegal tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lebak juga meminta seluruh aktivitas pertambangan pasir pantai dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved