Warga Wanasalam Lebak Minta Polisi Tindak Tegas Pemilik Tambang Pasir Laut Ilegal
Warga Wanasalam, Lebak, mendesak Polres Lebak menindak tegas lima pemilik tambang pasir laut ilegal yang diduga merusak ekosistem pesisir pantai.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Selain itu, JS diketahui melakukan aktivitas penambangan di Kampung Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Sementara satu pelaku lainnya, SN, beroperasi di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, seluruh kegiatan pertambangan tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan rakyat maupun pertambangan mineral bukan logam.
Satpol PP juga menemukan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut. Di lokasi tambang, petugas mendapati adanya cekungan-cekungan besar di area pesisir pantai yang dinilai berpotensi memicu abrasi dalam jangka panjang.
Pemda Lebak menilai, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena dugaan pelanggaran telah masuk dalam ranah pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, kewenangan pengelolaan pertambangan batuan nonlogam berada di bawah pemerintah provinsi.
Karena itu, Pemkab Lebak merekomendasikan agar dilakukan tindak lanjut administratif oleh Pemerintah Provinsi Banten dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap para terduga pelaku penambangan ilegal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga meminta seluruh aktivitas pertambangan pasir pantai dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| Pemkab Lebak Laporkan 5 Orang Pemilik Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam ke Polisi |
|
|---|
| Sudah Pernah Ditindak, Polres Lebak : Kalau Ada Oknum Backing Tambang Ilegal Laporkan Identitasnya |
|
|---|
| Beroperasi Sejak 3 Tahun Lalu, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Wanasalam Lebak Jadikan Warga Tameng |
|
|---|
| Kadin Banten Bersama Pemkab Lebak Sukses Panen Melon Golden, Cileles Jadi Sentra Terluas di Banten |
|
|---|
| Marak Tambang Pasir Ilegal di Lebak Banten hingga Merusak Pantai, Diduga Ada Oknum Polisi Terlibat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TAMBANG-PASIR-LAUT-ILEGAL-Sudin-37-teng.jpg)