Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit, soal Permintaan Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

Editor: Ahmad Tajudin
Dok/Ist/Kemenpora
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

Seperti diketahui, Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada 8 Juli 2025 lalu.

Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban kuning dan tubuh ditutupi selimut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Istri Arya Daru Bantah Perintahkan Geser CCTV di Kos

Setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, kemudian pada 29 Juli 2025, polisi mengumumkan bahwa tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus kematian Arya Daru.

Namun demikian, setelah hampir sebulan polisi menyatakan tak ada tindak pidana dalam kematian Arya Daru, pihak keluarga pun muncul mengungkapkan beberapa kejanggalan yang mereka rasakan soal kematian sang Diplomat.

Sehingga meminta kepada Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut di Mabes Polri.

Listyo Sigit mengatakan bahwa Polri terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan siap melibatkan unsur eksternal untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan.

Hal itu ia sampaikan, sebagai respons atas permintaan keluarga Arya Daru Pangayunan, yang berharap agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Arya.

"Prinsipnya, Polri terbuka untuk menerima masukan dari mana pun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan," kata Listyo Sigit, Selasa (26/8/2025).

 
Listyo Sigit menegaskan, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, dan bisa dipertanggungjawabkan secara scientific, serta tidak terbantahkan oleh keluarga korban maupun publik," jelas Listyo Sigit.

Baca juga: Daftar Barang Bukti di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru: Dari Lakban Kuning hingga 4 Buah Flashdisk

Sebelumnya, keluarga Arya Daru Pangayunan tidak menerima hasil penyelidikan dari kepolisian yang mengatakan bahwa diplomat muda tersebut meninggal karena bunuh diri.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum keluarga yang menyebut ada kiriman amplop cokelat setelah Arya Daru dimakamkan di Yogyakarta.

Nicholay Aprilindo selaku penasihat hukum keluarga Arya Daru mengatakan, kiriman amplop cokelat tersebut berisi gabus atau busa berbagai bentuk.

 
"Ada seseorang membawa amplop cokelat. Di dalam amplop cokelat itu berisi simbol-simbol, dari gabus, putih, yaitu simbol bintang, simbol hati, dan simbol bunga kamboja," kata Nicholay dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025), dikutip dari Sripoku (Tribun Network).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved