RUU Perampasan Aset
Pengamat Hukum Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Tunggu Rakyat Marah
Pengamat Hukum mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya tanpa harus menunggu rakyat marah.
Kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini kembali menekankan bahwa substansi dari RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada prosedur teknis penyitaan.
RUU ini harus dibingkai sebagai langkah awal dalam strategi nasional pemiskinan koruptor—bukan hanya mengambil aset yang terbukti hasil korupsi, tapi juga memberlakukan sistem illicit enrichment terhadap kekayaan tak wajar.
“Ini bukan soal harta bukti kejahatan semata. Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya."
"RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset hanya boleh digunakan untuk tindak pidana kelas berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan ambang batas kerugian negara minimal Rp1 triliun.
Di luar itu, negara perlu membuat mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik—di mana siapa pun yang tak bisa menjelaskan asal harta kekayaannya, wajib disita melalui proses hukum.
Jangan Lagi Tipu Publik
Dalam pandangannya, selama ini negara kerap berdalih perlu UU baru. Padahal banyak regulasi yang sudah memungkinkan perampasan dan pemiskinan koruptor—seperti UU Tipikor, UU TPPU, KUHAP, hingga putusan MK.
“UU-nya ada semua. Masalahnya kita tidak pernah menegakkannya. Kita sibuk bikin undang-undang baru tapi tak berani menjalankan yang sudah ada. Jangan sampai RUU ini cuma jadi akrobat politik,” kata Hardjuno.
Hardjuno menegaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset bukan berarti membatalkan peran undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
Sebaliknya, RUU ini dibutuhkan untuk menambal celah, mempertegas prosedur, dan memperluas efektivitas hukum yang selama ini tidak dijalankan dengan konsisten.
Ia menyebut, RUU ini harus dibaca sebagai bagian dari strategi penguatan instrumen hukum yang sudah lama disia-siakan negara.
“UU Tipikor dan TPPU memberi dasar, tapi implementasinya terbatas dan sering tidak maksimal. RUU Perampasan Aset harus hadir bukan untuk menggantikan, tapi untuk mempertegas, mempercepat, dan memperluas upaya pemiskinan terhadap pelaku kejahatan ekonomi berat,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.