Sosok, Peran, Motif Kopda FH Dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta

Terungkap peran prajurit TNI, Kopda FH, dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN

Editor: Wawan Perdana
TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Ia mengatakan, Kopda FH langsung diproses secara pidana usai ditangkap beberapa waktu yang lalu. 

Pada hari eksekusi penculikan, Rabu (20/8/2025), Eras dan rekannya bertemu dengan Kopda FH di Kafe Kungkung, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB. 

Di sana, rencana jemput paksa direncanakan dan menyerahkan korban kepada seseorang yang disebut sebagai tangan kanan bos.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Kopda FH disebut menerima informasi dari tim pengintai terkait keberadaan korban di Lotte Grosir Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kopda FH lalu memerintahkan Eras dan kawan-kawan segera bergerak menuju lokasi.

Kelompok pelaku dalam klaster penculikan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30 WIB dan menunggu korban di area parkir selama kurang lebih empat jam.

Pada pukul 16.00 WIB, korban berjalan menuju mobilnya.

Saat korban hendak masuk ke kendaraan, Eras dan kawan-kawan langsung menarik paksa korban masuk ke mobil yang telah diparkir para pelaku di samping kendaraan korban.

“Awalnya korban akan diserahkan kepada oknum prajurit dan tangan kanan Bos di daerah Fatmawati, akan tetapi oknum tersebut mengarahkan ke daerah Tanjung Priok,” ungkap Adrianus.

Namun, Eras disebut tidak menyetujui penyerahan korban di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Lantas Eras dkk bertolak ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

“Sekitar pukul 18.40 WIB, Eras sudah sampai di lokasi penukaran, dan korban diserahkan kepada oknum aparat dan tangan kanan bos sekitar pukul 18.55 WIB,” paparnya.

Setelah itu, Eras dan kawan-kawan serta D bergerak menuju Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Adrianus menyebut, Kopda FH menyerahkan uang senilai Rp45 juta kepada Eras sebagai imbalan pekerjaan.

Kopda FH Ditahan

Kini, Kopda FH sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jaya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved