Komisi III DPR Beri Angin Segar, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan di tahun 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan di tahun 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menjelaskan, terkait RUU Perampasan Aset, beleid yang akan menjadi payung hukum dari upaya pemberantasan korupsi itu sudah lama menjadi sorotan publik.
Target yang sama juga diberlakukan untuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kini prosesnya tengah bergulir di Komisi III DPR.
RUU Perampasan Aset adalah sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca juga: DAFTAR NAMA Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo, 2 Belum Teridentifikasi
Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.
"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Akan tetapi kata Sudding, pihaknya akan memprioritaskan dahulu pengesahan RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset.
Pasalanya, RKUHAP akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.
"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali kapan akan digarap.
Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.
Adapun masa sidang yang sekarang sedang berlanjut diperkirakan akan berakhir di pertengahan September 2025.
Pasalnya, pembukaan masa sidang pertama Tahun 2025-2026 telah dibuka pada 15 Agustus 2025 kemarin.
Dasco menyatakan telah meminta kepada Komisi III DPR RI untuk bisa segera mempercepat pembahasan RUU KUHAP karena sudah mendengar banyak masukan dari berbagai kalangan.
"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," kata dia.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas berharap agar pembahasan RUU KUHAP bisa selesai sebelum masa sidang ini berakhir.
Dengan begitu, maka pembahasan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI bisa langsung digarap.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk kuhap sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," tukas dia.
Poin-Poin Penting RUU Perampasan Aset
1. Perampasan Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based Forfeiture)
Negara dapat merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana.
2. Jenis Aset yang Bisa Dirampas:
Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Aset hasil pencucian uang atau yang telah dialihkan ke pihak lain3.
3. Cakupan Tindak Pidana
Tidak hanya korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan ekonomi lain seperti penghindaran pajak, perdagangan orang hingga perusakan lingkungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse, Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III Pengganti Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
DPRD Jabar Setuju Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Polri, DPRD Banten? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.