Kasus Korupsi

BERITA TERKINI: Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PT TASPEN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ia divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.  

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, terhadap Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih.

Antonius Kosasih terbukti bersalah dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen, yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Melansir Tribunnews, vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Sosok dan Profil Halim Kalla, Adik Eks Wapres Jusuf Kalla yang Terjerat Kasus Korupsi PLTU Mangkrak

Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Antonius Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut sesuai dakwaan pertanyaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Purwanto di ruang sidang.

Selain itu, Kosasih juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian mantan Direktur Investasi PT Taspen itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun," jelas Hakim Purwanto.

Mendengar putusan tersebut Terdakwa Kosasih masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kosasih di persidangan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Antonius Kosasih sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Konstruksi Perkara

Kasus bermula saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

Baca juga: Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Ia juga diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menjerat dua orang yakni Antonius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SUMBER: TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved