Wamen Dahnil Anzar Sebut Jemaah Umrah Mandiri Akan Dapat Perlindungan Hukum
Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri.
Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.
"Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa)," kata dia.
Bahkan visa tersebut memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.
Atas hal itu, pemerintah Indonesia menurut dia, langsung memberikan respons proaktif terhadap aturan dari otoritas Arab Saudi tersebut.
Hal itu juga kata dia, akan makin memudahkan jemaah Umrah asal Indonesia.
"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tandas Selly.
SUMBER: TRIBUNNEWS
| Harap Sabar! Waktu Tunggu Jemaah Haji di Banten untuk Terbang ke Tanah Suci 28-29 Tahun |
|
|---|
| Wali Kota Robinsar Pastikan Tahun 2027 Seluruh Wilayah di Cilegon Terpenuhi Akses Air Bersih |
|
|---|
| Dilegalkan Pemerintah, Ini 5 Syarat Umrah Mandiri Bagi Warga Indonesia |
|
|---|
| Tabel Angsuran atau Cicilan KUR Mandiri 2025 Terbaru, Pinjaman Hingga Rp 500 Juta |
|
|---|
| Beredar Video Ponpes Darussofa Beri Umrah Gratis untuk Kepsek SMAN 1 Cimarga Dini Fitria |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.