Aksi Bejat Pasangan Muda di Karawang, Melakban Mulut Bayinya sesaat Setelah Dilahirkan, Ini Motifnya

Aksi bejat pasangan muda yang diketahui belum menikah tega membunuh anaknya yang baru lahir dengan cara dilakban.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBekasi.com
PEMBUANG BAYI DITANGKAP --- Polres Karawang konferensi pers penangkapan dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa (28/10/2025). 

"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.

Saat ditanya motifnya, ternyata merasa malu karena bayi nahas tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana bagi pelaku kek3rasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Kronologi

Saat ditemukan, mulut bayi tersebut terlakban dan tubuhnya telah membiru. 

Penemuan ini berawal saat warga curiga melihat sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir sawah.

Setelah dibuka, terlihat ada jasad bayi laki-laki yang baru lahir bahkan masih ada tali pusarnya. 

Adapun, jarak Kampung Kalen Kupu yang menjadi lokasi penemuan jasad bati ke pusat kota Karawang yaitu sekitar 26 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 45 menit.

Dalam kronologi sejoli buang bayi selanjutnya, pihak polisi diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain yaitu ada tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved