Reaksi Adies Kadir dan Uya Kuya saat Divonis Tidak Langgar Etik, Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

Berikut reaksi anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinyatakan atau divonis tidak langgar etik dalam sidang MKD DPR RI

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR. Di mana keduanya divonis tidak melanggar kode etik, dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR, pada Rabu (5/11/2025). 

Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Sama seperti Adies, status Uya Kuya juga diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik, yang memicu demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

 
Nasib 3 Anggota DPR Lainnya

Tak hanya Adies Kadir dan Uya Kuya, sidang etik MKD DPR juga dilakukan terhadap tiga anggota DPR lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Dari lima anggota DPR non aktif tersebut tiga di antaranya telah resmi dinyatakan terbutki melanggar etik.

Ketiganya yakni atas nama Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved