Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka : Ada Roy Suryo

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Editor: Ahmad Tajudin
WartaKota/Ramadhan LQ
IJAZAH PALSU JOKOWI - Kubu Roy Suryo cs mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara, Kamis (6/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pelaksanaan gelar perkara itu.

“Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Budi menambahkan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.

"Assesment dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi.

 

Rencana Gelar Perkara

Sebelumnya, Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” tutur Budi.

Meski begitu, ia belum memastikan jadwal pelaksanaan gelar perkara itu.

Budi hanya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan penyidikan. Proses gelar perkara merupakan bagian dari kerja sama antara penyidik dan jaksa,” ucapnya.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved