Alasan Polda Metro soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi Berbeda dengan Kuasa Hukum

Pernyataan berbeda mengenai alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka

Editor: Ahmad Tajudin
Shela Octavia
POTRET - Momen saat Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). 

"Alasan pertama, ada pertimbangan subyektif dari penyidik Polda Metro Jaya yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (16/11/2025).

Sementara, alasan kedua yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak yakin bahwa Roy Suryo cs melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen ijazah Jokowi seperti yang disangkakan kepadanya.

Baca juga: Roy Suryo Ngaku Belum Puas dengan 2 Salinan Ijazah Jokowi, Kini Bakal Minta Salinan Lagi ke KPU Solo

 
Ketidakyakinan itu, menurut Sangaji, diperoleh ketika penyidik telah melakukan berbagai penyelidikan dari pemeriksaan saksi hingga terkait ratusan bukti yang telah disita.

"Karena dugaan tindak pidana pengrusakan dokumen elektronik kemudian pengeditan dokumen elektronik yang ancaman pidananya di atas 8 tahun dan 12 tahun penjara, itu oleh penyidik setelah dilakukan uji terhadap semua alat bukti baik saksi, ahli, termasuk juga 700 lebih barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," jelasnya.

Sangaji juga mengungkapkan tidak ditahannya kliennya tersebut menjadi bukti bahwa sangkaan yang dituduhkan tak terbukti.

Dia turut membantah terkait adanya narasi bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sehingga Roy Suryo cs tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, keputusan tidak ditahannya Roy Suryo cs menjadi bukti penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak dilakukan penahanan, itu merupakan subyektif penyidik dan itu tidak diintervensi oleh adanya permohonan tidak dilakukannya penahanan di mana kewenangan itu penyidik diatur dalam KUHAP," tegasnya.

8 Tersangka Ditetapkan 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved