Alasan Polda Metro soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi Berbeda dengan Kuasa Hukum
Pernyataan berbeda mengenai alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ijazah Jokowi
tudingan ijazah palsu
penggugat ijazah palsu
Jokowi dituding punya ijazah palsu
ijazah palsu
Roy Suryo
Jokowi
| Dua Kubu Panas di Polda! Roy Suryo Cs Diperiksa, Massa Emak-emak vs Pendukung Jokowi Bentrok Yel-Yel |
|
|---|
| Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka : Ada Roy Suryo |
|
|---|
| Tiba di Rumah Duka, Jokowi Ikut Salat Jenazah Sinuhun PB XIII di Keraton Solo |
|
|---|
| Jokowi Tak Masalah Siluet Gambar Wajahnya di Logo Organisasi Relawan Projo Diganti |
|
|---|
| Harga Tanah Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp10 Juta Per Meter, Kawasan Elit Banyak Hotel Berbintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/roy-suryo-soal-ijazah-jokowi.jpg)