Ditahan 20 Hari, Ini Pengakuan AKBP Basuki Tentang Hubungan dengan Dosen Untag
AKBP Basuki saat ini ditahan di penempatan khsusu setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tinggal satu atap bersama tanpa hubungan
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.
Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.
Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
| Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya yang Berusia 2 Bulan, Korban Dicekik saat Istri Belanja |
|
|---|
| Cara Membuat SKCK 2024, Berikut Syarat, Biaya dan Dokumen Tambahan yang Wajib Dilampirkan |
|
|---|
| Syarat dan Biaya Bikin SKCK 2024, Simak Dokumen Tambahan yang Wajib Dilampirkan |
|
|---|
| IPW Minta Kapolri Kawal Langsung Praktik KKN Penerimaan Bintara di Polda Jateng |
|
|---|
| Terlibat KKN Penerimaan Bintara, 5 Polisi Polda Jateng Tidak Dipecat, Ini Hukumannya |
|
|---|
