Ditahan 20 Hari, Ini Pengakuan AKBP Basuki Tentang Hubungan dengan Dosen Untag

AKBP Basuki saat ini ditahan di penempatan khsusu setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tinggal satu atap bersama tanpa hubungan

|
Editor: Wawan Perdana
Polda Jateng
AKBP Basuki saat ini ditahan setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tinggal satu atap bersama DLL (35), tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah, Rabu (19/11/2025). 

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.

Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved